Bawaslu Bengkalis Imbau ASN Netral Pada Kampanye Pemilu 2019



Teks foto: Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)


BENGKALIS -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis netral dalam kampanye Pemilu 2019.

Imbauan itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis melalui surat Nomor 211/RI.01/HK.01.00/9/2018.

Surat yang diterima ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Kamis kemarin, 4 Oktober 2018, ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin.

Melalui surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengingatkan agar seluruh ASN di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan ASN berpolitik praktis. Khususnya dalam pelaksanaan kampanye.

Harapan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis guna mewujudkan  Pemilu tahun 2019 yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan berkemakmuran sesuai peraturan perundang-undangan.

Ada beberara regulasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagai dasar hukum bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye Pemilu.

Diantaranya Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 494 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Pasal 2 huruf f, Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf d an huruf f serta Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, Pasal 4 angka 15 huruf a sampai huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Seterusnya, Pasal 6 ayat (2), Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Terakhir, Pasal 69 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2017 tentan Kampanye Pemilu.

Melalui surat tersebut, Mukhlasin juga meminta bantuan dan kerjasamanya agar imbauan ini dapat disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah di agar dapat mensosialisasikannya kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing.

"Serta kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bengkalis," harap Mukhlasin. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID