Alur Mekanisme Pengelolaan Keberatan


Alur Mekanisme Pengelolaan Keberatan

 

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bisa secara langsung melalui Petugas PPID Utama di kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, maupun melalui website, surat resmi, email dan faximile.
  2. Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi fomulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi paling lambat 1 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID


Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID