Permohonan Informasi Publik

PPID Kabupaten Bengkalis

PERORANGAN

Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KELOMPOK BERBADAN HUKUM

Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Pengadilan Negeri.

KELOMPOK MASYARAKAT

Pemohon informasi adalah lembaga/masyarakat yang masih berdiri dalam suatu lembaga dengan persyaratan melampirkan akta/surat izin yang berlaku pada lembaga tersebut.

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID