Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Halaman Frequently Asked Question (FAQ) ini memuat pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan. Sebelum Anda mengajukan pertanyaan lewat Kontak, alangkah baiknya jika membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan, jawabannya ada disini.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemohon Badan Hukum Indonesia. Sedangkan bagi Pemohon Kelompok Masyarakat melampirkan akta/surat izin yang berlaku pada lembaga tersebut.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax, email dan website (online).
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, faksimili, atau email yang telah didaftarkan pemohon pada saat registrasi. Selain itu, permohonan informasi publik juga diberikan melalui upload file di website PPID Bengkalis dengan menggunakan fasilitas Cek Status Permohonan Informasi Publik/Keberatan.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar kantor atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai Jumat dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut :
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID