Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
Demi menjalankan amanat UU KIP No 14 Tahun 2008 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bengkalis sebagai sentra pelayanan informasi publik yang terpusat di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis. Kantor Pelayanan Informasi Kabupaten Bengkalis beralamat di Jalan Kartini No. 12 Bengkalis - Riau.
Landasan Hukum PPID Kabupaten Bengkalis :
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID