Ketua DPRD Bengkalis Resmi Lantik Zuhandi Sebagai PAW DPRD Bengkalis



Teks foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis H. Abdul Kadir secara resmi melantik Zuhandi sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Bengkalis


BENGKALIS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis H. Abdul Kadir secara resmi melantik Zuhandi sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Bengkalis menggantikan Fakhrul Nizam dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan masa jabatan 2014 – 2019, Selasa 9 Oktober 2018 di ruang Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bengkalis Jalan Antara.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 55 yang mengatur pemerintahan Daerah pada pasal 55 yang mengatur tentang penganti antar waktu anggota DPRD dan berdasarka Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 105, 107 dan 108.

Kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur Riau nomor : Kpts. 727 / IX / 2018 tanggal 19 September 2018 tentang peresmian pengangkatan penganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bengkalis a.n. Zuhandi dari Partai Amanat Nasional.

Sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB, yang dihadiri 20 anggota DPRD Bengkalis serta disaksikan Bupati Bengkalis, diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Hj. Umi Kalsum.  

Dalam sambutan Ketua  DPRD Kebupaten Bengkalis H Abdul Kadir mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengucapkan taniah dan selamat atas peresmian Zuhandi, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengngantikan Fakhrul Nizam, semoga segera dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan baik, senantiasa mematuhi tata tertib dan menjunjung tinggi kode etik DPRD Bengkalis.

“Perlu kami sampaikan kepada Zuhandi adapat segera menyesuaikan diri diinternal dewan maupun di lingkungan masyarakat Kabupaten Bengkalis sebagai wadah untuk menampung keluhan maupun aspirasi yang akan disampaikan kepada DPRD,” ujar Ketua DPRD.

Abdul kadir berharap kepada yang baru dilantik agar dapat mengunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan secara profesional demi kemasalahatan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Kami ingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan tempat menyalurkan aspirasi masyarakat, senantiasa akan menampung aspirasi dan berupaya menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dicarikan solusi terbaik, pada intinya tugas peran dan fungsi dewan memiliki posisi yang sangat strategis, kita dituntut harus mampu memposisikan diri dalam melaksanakan fungsi-fungsi utama dalam bidang legislasi, badgeting (penganggaran), kontroling dan pengawasan pembangunan sebagaimana diatur oleh undang-undang,” kata Abdul Kadir.

Ditambah Abdul Kadir, seorang anggota dewan dituntut untuk selalu bersikap jujur, adil, cermat dan beretika moral yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawab sebagai anggota dewan, mengigat tidak jarang anggota dewan yang terjerumus dalam etika moral baik secara perorangan maupun secara kelembagaan.

“perlu kita sadari atau kita ketahui bahwa masyarakat kita saat ini semakin cerdas dan kreatif terutama dalam hal memantau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu marilah kita berbuat yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis ini agar menjadi masyarakat yang makmur dan sejahtera dapat kita wujudkan bersama,” tuturnya.

Selain Asisten I Setda Bengkalis, turut dihadiri juga sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. ##DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID