Regulasi Berubah, Pelayanan LPSE Tak Lagi di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis



Teks foto: Ilustrasi


BENGKALIS – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, sejak Rabu, 13 Desember 2018, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak lagi menjadi salah satu tugas dan fungsi Diskominfotik.

“Secara de jure sudah dipindahkan dan menjadi tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Kamis, 20 Desember 2018.

Berpindahnya LPSE dari Diskominfotik ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa tersebut, imbuhnya, sebagai konsekuensi telah diundangkannya 2 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis di Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kedua regulasi tersebut adalah Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dan, Perbup Bengkalis Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.

“Sebelum kedua Perbup Bengkalis itu diundangkan, LPSE memang berada di Diskominfotik dan menjadi salah satu Seksi di Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik,” jelasnya.

Ditambahkan mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, pindahnya LPSE tersebut diantaranya diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018.

“Jika di Diskominfotik LPSE merupakan Seksi, sedangkan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa menjadi sebuah Sub Bagian,” paparnya.

Masih menurut Johan, terkait dengan perubahan tempat pelayanan LPSE dari Diskominfotik ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis.

“Sesuai arahan Bupati Bengkalis, informasi tersebut sudah kita sampaikan melalui surat resmi dari Diskominfotik ke seluruh Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis,” pungkas Johan. #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID