Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
PEKANBARU, PPID – Bupati Amril Mukminin kembali mengatakan, keterbukaan informasi oleh Badan Publik, tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, akan memberikan dampak positif.
“Dampak itu, katanya, bukan saja bagi Badan Publik yang bersangkutan, tetapi juga untuk masyarakat,” katanya usai menerima penghargaan peringkat I (pertama) Komisi Informasi (KI) Riau Award 2018 di Hotel Pesona Pekanbaru, Jum’at, 21 Desember 2018.
Bagi Badan Publik, paparnya, keterbukaan informasi publik itu dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja dan akuntabilitas berbagai program dan kegiatan yang dijalankan.
“Sedangkan bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak mereka untuk memperoleh informasi publik,” jelasnya.
Selain itu, imbuhnya, keterbukaan informasi publik juga dapat mendorong serta meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat mengakselerasi pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan.
“Oleh sebab itu, sambung mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, dirinya terus mendorong setiap Badan Publik, khususnya di setiap Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, agar menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian tak terpisahkan dari setiap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah ini.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami akan terus mendorong agar transparansi melalui keterbukaan informasi ini benar-benar dapat menjadi budaya kerja setiap aparatur di lingkungan Pemkab Bengkalis,” kata Bupati Amril.
Sementara itu dalam sambutannya Ketua KI Provinsi Riau Zulfra Irwan mengatakan, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD dan/APBD.
Atau, sambung Zufra, organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 tahun 2008) yang mengatur hak dan kewajibannya, setiap Badan Publik memiliki kewajiban menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat.
“Bagi Badan Publik tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan, dapat dikenakan sanksi,” ujar Zufra, mengingatkan.
Selain Gubernur Riau yang diwakili Kadis Kominfotik Riau Yogi Getri dan Bupati Amril Mukminin, hadir juga dalam anugerah KI Riau Award 2018 tersebut, diantaranya Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi dan Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan seluruh Komisioner KI Provinsi Riau.#DISKOMINFOTIK
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:27:39 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:24:11 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID