Lewat 198, KPK Buka Layanan Call Center untuk Pengaduan dan Informasi



Teks foto: Layanan Informasi KPK


JAKARTA - Mengawali tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dengan semangat baru melayani. Kini, pelayanan informasi serta pengaduan korupsi dapat diakses masyarakat dengan mudah dan cepat melalui call center 198.

Diluncurkan pada Rabu, 2 Januari 2019 KPU mengumumkan layanan tersebut melelui website resminya di www.kpk.go.id.

Masa uji coba yang berlangsung hingga 28 Februari 2019 mendatang, call center akan aktif selama 12 jam, mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB setiap hari kerja Senin hingga Jumat. Dan akan menambah jam layanan menjadi 24 jam secara bertahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik tersebut.

Adapun lingkup layanan informasi yang dapat diperoleh melalui call center 198 antara lain Layanan Informasi Publik, Layanan Informasi Gratifikasi, Layanan Informasi LHKPN serta Layanan Informasi Pengaduan Masyarakat.

Sebelum adanya layanan call center ini, KPK terlebih dahulu sudah menyediakan sejumlah akses untuk masyarakat memperoleh informasi publik atau pengaduan. Masyarakat dapat mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan Tipikor ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu masyarakat juga dapat menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: [email protected].

Serta informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID