Pengumuman Hasil Seleksi Akhir CPNS Pemkab Bengkalis 2018



Teks foto: Pengumuman Hasil Seleksi Akhir CPNS Pemkab Bengkalis 2018


BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, hari ini, Senin 7 Januari 2019, mengumumkan hasil seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Pengumuman bernomor 813/BKPP-PMP/2019/22 ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, H Bustami HY.

Jumlah peserta yang lulus seleksi akhir CPNS Pemkab Bengkalis tahun 2018 sebanyak 253 orang. Mereka yang lulus adalah peserta yang memiliki peringkat tertinggi berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah dilakuukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Bagi peserta yang lulus, wajib melaporkan diri dan melengkapi berkas persyaratan administrasi guna pengangkatan CPNS selama 10 hari kerja, terhitung 7 sd 18 Januari 2019, pukul 08.00 sd 15.30 WIB, bertempat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis, beralamat di Jalan Antara, Bengkalis.

Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi dan diserahkan meliputi:

Pertama, asli dan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Lamaran, yang ditujukan Kepada Bupati Bengkalis, sebagaimana contoh terlampir, ditulis tangan sendiri menggunakan tinta hitam dengan huruf kapital/balok, tertanggal hari kerja mulai tanggal 7 s/d 18 Januari 2019, di atas kertas bermaterai Rp. 6.000;

Kedua, 2 (dua) lembar fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik, yang telah dilegalisir dengan stempel dan ditanda tangan basah (bukan stempel atau scan) oleh pejabat yang berwenang. Bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar   Negeri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;

Ketiga, fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang dilegalisir pejabat berwenang bagi pelamar yang belum tercantum Akreditasi pada ijazahnya;

Keempat, 2 (dua) lembar fotokopi Sertifikat Pendidik, yang telah dilegalisir dengan stempel dan ditanda tangan basah (bukan stempel atau scan) oleh pejabat yang berwenang (khusus bagi tenaga guru yang memiliki);

Kelima, 2 (dua) lembar fotokopi Ijazah Profesi dan Transkrip Nilai Profesi, yang telah dilegalisir dengan stempel dan ditanda tangan basah (bukan stempel atau scan) oleh pejabat yang berwenang (khusus bagi tenaga kesehatan);

Keenam,  2 (dua) lembar fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR), yang masih berlaku, yang telah dilegalisir dengan stempel dan ditanda tangan basah (bukan stempel atau scan) oleh pejabat yang berwenang. (khusus bagi tenaga kesehatan);

Ketujuh, 2 (dua) rangkap Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Anak Lampiran 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang ditulis tangan sendiri secara lengkap menggunakan tinta hitam dengan huruf kapital/balok, ditempel pas foto dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;

Kedelapan,  Asli dan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang  ditulis tangan sendiri secara lengkap dengan huruf kapital/balok dibubuhi materai Rp. 6.000,-, tentang:

Satu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Dua, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau  diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

Tiga, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Empat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

Lima, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Kesembilan,  pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di belakang pas foto tersebut;

Kesepuluh,  asli dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk keperluan/kegunaan “Melengkapi Persyaratan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)” yang wilayah kerjanya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan masih berlaku;

Kesebelas, asli dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (RSUD Bengkalis Kabupaten Bengkalis/RSUD Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis), untuk keperluan/ kegunaan “Melengkapi Persyaratan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)”, dan masih berlaku;

Keduabelas, asli dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (RSUD Bengkalis Kabupaten Bengkalis/RSUD Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis), dan masih berlaku;

Ketigabelas, asli dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Keterangan jenis dan tingkat disabilitas dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (khusus pelamar formasi khusus penyandang disabilitas);

Keempatbelas, asli dan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan bersedia di tempatkan dan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebagaimana contoh terlampir, diketik, ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;

Kelimabelas, asli dan 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan tidak sedang menjadi istri ke-2 (dua), ke-3 (tiga) atau ke-4 (empat) dan seterusnya, sebagaimana contoh terlampir, diketik, ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- (Khusus bagi wanita);

Keenambelas, 2 (dua) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel)/Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat, dan masih berlaku;

Ketujuhbelas, 2 (dua) lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat;

Kemudian, peserta mengumpulkan seluruh berkas persyaratan administrasi dengan dimasukkan secara urut ke dalam stofmap terpisah, dengan ketentuan :

Bagi peserta lulusan sarjana (S.1), Stofmap warna merah berisi berkas asli dan pas foto, juga melampirkan stofmap warna merah berisi fotokopi berkas yang dilegalisir.

Sedangkan bagi peserta lulusan diploma tiga (D.III), Stofmap warna biru berisi berkas asli dan pas foto, juga melampirkan Stofmap warna biru berisi fotokopi berkas yang dilegalisir;

Pada saat mengantar berkas agar berpakaian rapi dan memakai sepatu, dengan membawa Asli berkas yang difotokopi dan Asli Kartu Peserta Ujian, informasi lebih lengkap pengumuman Hasil Seleksi Akhir CPNS Pemkab Bengkalis 2018 ini bisa diunduh melalui link, klik disini. ##DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID