Dinas Kominfotik Kabupaten Bengkalis Bentuk Unit Kearsipan



Teks foto: Plt Kepala Diskominfotik secara simbolis menyerahkan keputusan pembentukan Unit Kearsipan, Senin, 17 Januari 2019


BENGKALIS – Sebagaimana Perangkat Daerah lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) juga membentuk Unit Kearsipan dan menunjuk operator/petugas pengelola kearsipan.

Pembentukan Unit Kearsipan dan  operator/petugas pengelola kearsipan tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Sinergitas Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Secara simbolis, keputusan pembentukan Unit Kearsipan tertanggal 14 Januari 2019 tersebut langsung diserahkan Plt Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri kepada Harry Vendra di ruang kerjanya, Senin 17 Januari 2019.

Selain sebagai anggota Unit Kearsipan, Harry Vendra yang sehari-hari bertugas sebagai Staf Administrasi Umum Sekretariat Diskominfotik, juga ditunjuk sebagai operator/petugas pengelola kearsipan.

Johan menjelaskan, sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2018, ada 4 (empat) tugas Unit Kearsipan di Diskominfotik.

Yaitu, melaksanakan pengelolaan arsip inaktif, melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan dan melakukan pembinaan dan evaluasi kearsipan di lingkungan Diskominfotik.

“Kemudian, menyiapkan penyerahan arsip statis oleh Kepala Diskominfotik kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD),” jelas Johan, sembari menambahkan bahwa LKD adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola kearsipan di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Sedangkan operator/petugas pengelola kearsipan, sambung Johan, bertugas menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilaksanakan Diskominfotik.

Kemudian, menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, serta menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang baik, benar dan berkualitas serta pemanfaatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, operator juga bertugas menjaga menjaga keamanan dan keselamatan arsip di lingkungan Diskominfotik,” papar Johan.

Masih menurut Johan, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Diskominfotik, dia merupakan Ketua Unit Kearsipan. Sedangkan Sufyan, Kasubbag Umum dan Kepegawaian sebagai Sekretaris Unit Kearsipan.

Adapun 2 anggota Unit Kearsipan adalah Sri Damayanti dan Harry Vendra. Keduanya merupakan Staf Administrasi Umum Sekretariat Diskominfotik.

Sebagai Plt Kepala Diskominfotik, kepada seluruh personil di Unit Kearsipan dan operator/petugas pengelola kearsipan, Johan berharap dapat menunaikan amanah yang diberikan tersebut dengan baik, benar, berkualitas dan bertanggungjawab. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID