Bupati Bengkalis Amril Mukminin Serahkan 1.179 Sertifikat untuk 10 Desa di Siak Kecil



Teks foto: Perwakilan Warga Eks Transmigrasi di Siak Kecil yang menerima sertifikat tanah foto bersama Bupati bengkalis Amril Mukminin dan unsur Forkopimda


LUBUKMUDA – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, tujuan penerbitan dan penyerahan sertifikat tak lain adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang mereka miliki. 

Bupati Amril menjelaskan itu usai menyerahkan secara simbolis 347 sertifikat tanah untuk warga eks transmigrasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) I Sumber Jaya dan UPT II Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil.

347 sertifikat yang diserahkan Bupati Amril tersebut merupakan program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bengkalis tahun 2018.

Selain itu dan di tempat yang sama, juga diserahkan secara simbolis 832 sertifikat tanah Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

832 sertifikat Program Nasional PTSL BPN ini diperuntukan untuk warga 8 desa di Siak Kecil. Yakni, Tanjung Datuk, Liang Banir, Lubuk Garam, Lubuk Muda, Koto Raja, Sungai Siput, Tanjung Belit dan Sepotong.

Penyerahan secara simbolis 1.179 sertifikat tersebut dipusatkan di halaman kantor Camat Siak Kecil di Desa Lubuk Muda, Kamis, 24 Januari 2019.

"Tujuan penerbitan dan penyerahan sertifikat 1.179 tersebut agar dengan mudah mereka dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan," jelasnya, usai acara penyerahan. 

Selain itu, sambung mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, penyerahan sertifikat tanah itu juga diharapkan dapat membantu menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 

"Terutama tentunya Pemerintah Desa, sehingga dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar," jelas Bupati Amril.

Dan yang terpenting, imbuhnya, adalah untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. “Sertifikat adalah tanda bukti hak hukum lahan tanah yang dimiliki seseorang,” kata Bupati Amril.

Selain Kepala BPN Kabupaten Bengkalis H Subiakto dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi HA Ridwan Yazid, ikut mendampingi Bupati Amril secara simbolis menyerahkan 347 sertifikat tanah eks UPT dan 832 sertifikat Program Nasional PTSL BPN itu, diantaranya Dandim 0303/Bengkalis Timmy Prasetya Harmianto.

Kemudian, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, Kajari Bengkalis Heru Winoto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra dan Camat Siak Kecil Muhammad Fadlul Wadji.

Selain sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Desa se-Kecamatan Siak Kecil, terlihat hadir dalam penyerahan sertifikat yang dipusatkan di halaman kantor Camat Siak Kecil itu, diantaranya Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID