Pagi Ini Sekda H Bustami HY dan Kepala PD Tandatangani Pakta Integritas, Berikut 7 Butir Isinya



Teks foto: Contoh dokumen Pakta Integritas


BENGKALIS – Selain menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2019, Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY dan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jum’at pagi, 1 Februari 2019, juga akan menandatangani Pakta Integritas (Integrity Pact).

Penandatanganan Pakta Integritas yang langsung bakal disaksikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, ditaja di Balai Kerapatan Sri Mahkota Bengkalis. Kegiatan ini akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.

Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).

Pakta Integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi.

Tujuan dari dilaksanakannya penantanganan Pakta Integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, yang didahului dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas.

Isi dokumen Pakta Integritas ini setidaknya memuat perjanjian untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme; melaksanakan tugas dengan batasan-batasan kewenangannya; bersikap jujur, transparan; dan objektif serta memberikan contoh yang baik kepada sesama pekerja.

Sesuai draf yang diterima Dinas Komunikasi, Informatika dan StatistiK Kabupaten Bengkalis, berikut 7 (tujuh) butir isi Pakta Integritas yang bakal ditandatangani Sekda selaku Kepala Perangkat Daerah (Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis).

Pertama; Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Kedua; Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga; Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Keempat; Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

Kelima; Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

Keenam; Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Ketujuh; Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID