Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS -- Seluruh Sekretaris Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin besok, 11 Februari 2019, dikumpulkan di lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Demikian isi undangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Nomor: 100/Tapem-Otda/2019/12 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY.
Selain kepada seluruh Sekretaris, undangan tertanggal 6 Februari 2019 itu ditujukan kepada seluruh Kasubbag Penyusunan Program di seluruh Perangkat Daerah.
Disamping Sekretaris dan Kasubbag Penyusunan Program, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkalis, Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, juga termasuk pihak yang diundang Bupati Bengkalis.
Adapun agenda kegiatan yang akan dibahas mereka di lantai II Kantor Bupati Bengkalis besok itu, yakni Rapat Pembahasan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis tahun 2018.
Sesuai undangan yang sudah disampaikan ke masing-masing Perangkat Daerah, rapat tersebut dimulai pukul 08.30 WIB.
Mengingat pentingnya rapat tersebut, Sekda H Bustami meminta agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah mengingatkan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang diundang tersebut hadir dan tidak diwakilkan.
“Kalau ada yang masih di luar daerah untuk segera diminta pulang,” pesan Sekda H Bustami sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Ahad, 10 Februari 2019.
Sedangkan yang mungkin besok sudah dijadwalkan mendapat penugasan ke luar ibukota Bengkalis, seperti untuk mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bukit Batu, kata Sekda H Bustami, agar digantikan dengan pejabat lain.
Paling Lambat 3 Bulan
Kewajiban Kepala Daerah (termasuk Bupati Bengkalis) ini diantaranya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan tenggat waktu penyampaian LKPJ tersebut kepada DPRD Kabupaten Bengkalis diatur dalam Pasal 71 ayat (2).
“Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” demikian bunyi Pasal 71 ayat (2) tersebut.
Sekretaris Diskominfotik Adisutrisno (kanan) bersama Kadis Kesehatan Ersan Saputra TH usai sama-sama dilantik Bupati Amril Mukminin, Jum’at, 25 Januari 2019 lalu.Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Adisutrisno mengatakan, bersama Kasubbag Penyusunan Program Ikramuddin, sudah mendapat perintah dari Kepala Dinas Kominfotik Johansyah Syafri untuk mengikuti rapat tersebut.
“Sudah ada disposisi dari Kadis agar kami bersama Kasubbag Penyusunan Program mengikuti Rapat Pembahasan Penyusunan LKPJ Bupati Bengkalis tahun 2018 di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, besok,” jelas Adisutrisno. #DISKOMINFOTIK
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:27:39 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:24:11 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 130 Kali
Dibaca : 128 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID