BPKAD Taja Sosialisasi Sistem Pembayaran Non Tunai Belanja APBD 2019



Teks foto: Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bengkalis Yuni Harmonisari


BENGKALIS -- Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini, berdampak secara signifikan pada perubahan-perubahan di semua bidang. Tidak terkecuali dalam pengelolaan keuangan daerah.

Untuk itu, Senin 25 Februari 2019, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) akan melaksanakan sosialisasi sistem pembayaran non tunai dalam belanja APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019.

Kepala BPAKD melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Yuni Harmonisari, Ahad, 24 Februari 2019 menjelaskan, sosialisasi tersebut bakal ditaja di ruang serba guna lantai IV kantor Bupati Bengkalis, jalan Jend A Yani No 070 Bengkalis.

Menurut Yuni, sosialisasi yang akan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 68 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019.

Masih kata Yuni, selain dari Kementerian Dalam Negeri, nara sumber sosialisasi sistem pembayaran non tunai itu dari PT Bank Riau Kepri.

Untuk dari PT Bank Riau Kepri, materi sosialisasi langsung disampaikan Kepala PT Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis Imran.

“Peserta sosialisasi besok adalah seluruh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari semua Perangkat Daerah (PD),” jelas Yuni.

Yuni berharap dan mohon bantuan masing-masing Kepala PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengingat agar Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di PD masing-masing agar tidak lupa untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

Foto: internetFoto: internetApa Transaksi Non Tunai?

Secara sederhana, transaksi (sistem pembayaran) non tunai adalah transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai tetapi dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain.

Transaksi non tunai  terdiri dari transaksi penerimaan pendapatan daerah dan transaksi pengeluaran dari rekening Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada rekening pihak yang berhak menerima.

SedangkantTransaksi penerimaan Pendapatan Daerah adalah transaksi yang tidak melalui Bendahara Penerimaan atau Petugas Pemungut. Tapi langsung disetor oleh pihak penyetor ke rekening kas umum daerah, ke rekening penerima.

Foto: InternetFoto: InternetManfaat Transaksi Non Tunai

Bebapa manfaat dengan penerapan traksaksi non tunai antara lain, aliran dana seluruh traksaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, Bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan sebagainya dan seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah.

Kemudian, pengendalian internal pengelolaan kas meningkat, efektifitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan, laporan Keuangan Daerah dapat tersaji tepat waktu, belanja daerah lebih efisien, dan penerimaan daerah lebih dapat tergali secara optimal sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) meningkat. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID