Keterbukaan Informasi Publik Syarat Utama Tata Tata Kelola Pemeritahan yang Baik





Di era keterbukaan saat ini, kemudahan bagi publik atau masyarakat untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri, telah menjadi keniscayaan. Terutama di lingkungan badan publik pemerintah maupun non pemerntah. Bahkan sebagai salah satu ciri yang menonjol bahkan menjadi salah satu syarat utama sebuah badan publik memiliki tata kelola yang baik, apabila adanya keterbukaan informasi kepada publik. Di samping transparan, badan publik tersebut juga akuntable, efektiv, dan efisien. “Dengan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, tentunya sangat relevan dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektiv dan efisien khususnya di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis,” ungkap Pejabat Bupati Bengkalis H Ahmadsyah Harrofie dalam sambutan tertulisnya di hadapan seluruh peserta sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008 untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri dari pejabat eselon II dan III se Kabupaten Bengkalis, baru-baru ini yang  dibacakan oleh Asisten III Pemkab Bengkalis. Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan itu adalah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Mahyudin Yusdar SH, M.Kn yang menyampaikan materi tentan Memahami UU KIP No. 14 Tahun 2008, Tedi Boy S.Pi selaku Komisioner Koordinator Bidang Pesenyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi Riau yang menyampaikan materi tentang Memahami Alur PSI di Komisi Informasi.

Sejalan dengan adanya sosialisai tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini telah, sedang dan akan terus bekerja keras dalam mewujudkan transparansi secara prima kepada masyarakat. Hal tersebut akan dititikberatkan pada terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada publik atau masyarakat.

Pejabat Bupati beharap, dengan adanya sosialisasi ini akan melahirkan satu presepsi dan pemahaman tentang keterbukaan informasi public sebagaimana yang diamanah oleh UU KIP No. 14 Tahun 2008 tersebut. Serta diharapkan pula seluruh SKPD beserta seluruh aparaturnya, semakin termotivasi untuk menjadi badan publik dan aparatur bermoral dan mental yang baik, cepat, tepat dan selamat.

Semakin mudah dan terbukanya informasi mengenai program dan kinerja sebuah SKPD diakses oleh masyarakat, tentu akan semakin memudahkan pula bagi SKPD tersebut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab. Tentu hal ini akan melahirkan pemerintahan yang bersih, kredibel, dan transparan di Negeri Junjungan ini. Ke depannya, tegas Pejabat Bupati, tidak ada lagi SKPD di Kabupate Bengkalis ini dinilai masyarakat tertutup terhadap informasi public. Keterbukaan di sini tentunya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang diatur dalam peraturan perudang-undangan.

 “Berikan informasi public yang diminta oleh masyarakat baik informasi yang berkaitan dengan informasi berkala maupun informasi yang tersedia setiap saat sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya

Sumber: KomisiInformasi.Riau.Go.ID


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID