Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie mengatakan, ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik dalam tatanan kehidupan masyarakat modern adalah terselenggaranya pelayanan dari badan publik, baik itu institusi pemerintah maupun swasta yang sesuai dengan beberapa atribut kunci seperti akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas.
“Untuk mewujudkan itu suatu prasyarat utama, yaitu adanya keterbukaan informasi kepada publik. Keberadaan UU No 14/2008, sangat relevan dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif dan efesien dimaskud,” ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau ini.
Diwakili Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis H Hermanto Baran, Ahmad Syah mengemukakan itu ketika membuka sosialisasi Undang-Undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2015).
Dikatakannya, sebagaimana diamanatkan UU No 14/2008, Pemkab Bengkalis telah, sedang dan akan terus bekerja keras dalam mewujudkan prima transparansi yang menitikberatkan pada terciptanya transparansi dalam kebijakan dan operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai amanat UU No 14/2008, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kata Ahmad Syah, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran pejabat publik di Pemkab Bengkalis, harus transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya.
“Pelayanan untuk pemenuhan informasi publik ini tidak boleh atau bukan semata-mata tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, tetapi menjadi tugas badan publik beserta sumber daya manusianya,” ujarnya, mengingatkan.
Dibagian lain, Ahmad Syah berharap agar karena seluruh Badan Publik di Pemkab Bengkalis membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah, tepat waktu dan murah.
“Meskipun demikian, implementasinya tetap harus sesuai dengan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Baik pihak yang memberI maupun meminta informasi publik, keduanya juga harus sesuai mengikuti koridor ketentuan hokum. Tidak bisa sembarangan,” pungkasnya
Sumber: RiauOne.com