KITA DAN BENDERA MERAHPUTIH



Teks foto: Johansyah Syafri, Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis


AHAD, 1 September 2019.

Tadi, sekitar pukul 13.30 WIB, di saat mata baru mulai terpejam, seorang sahabat menelepon.

Jika disarikan, kira-kira begini isi pembicaraan kami sekitar semenit tersebut.

“Pak Jo! Bulan Kemerdekaan (Agustus 2019) sudah habis. Hari ini hari Ahad. Hari libur. Tapi bendera Merah Putih tetap berkibar di depan kantor Pak Jo (Diskominfotik Kabupaten Bengkalis). Sedangkan di kantor (Perangkat Daerah) lain tidak”, paparnya.

“Terima kasih infonya. Nanti kami cek”, jawab kami.

Mendapat informasi itu, kami pun langsung bergegas ke Diskominfotik di jalan Kartini No.12. Tempat kami sehari-hari mencari sesuap nasi untuk anak dan istri.

Ternyata info itu benar. Bendera Merah Putih berkibar kencang ditiup angin selat Bengkalis.

Bendera Negara Sang Merah Putih, demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) UU No 24/2009, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sedangkan Pasal 9 ayat 1 menjelaskan, Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib dikibarkan setiap hari di (huruf e) gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; (f) gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; (h) gedung atau halaman satuan pendidikan; dan (i) gedung atau kantor swasta.

Kemudian, (n) rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat, (o) gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; serta (q) lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Selanjutnya, dalam Pasal 16 ayat (1), diterangkan, bahwa “Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.”

Sebelum itu, dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6) dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Kira-kira dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap harinya.

Special thanks untuk Pak Omi Widono, Adi Gobang, Sumardi, Tomi, Dayat dan Pak Udin, yang ingat akan aturan-aturan tersebut.

Kibarkan dan kobarkan terus semangat Merah Putih, meski di hari libur sekali pun.

Sebab, kata (Alm) Gombloh dalam sebuah lagunya:

“Indonesia ... Merah Darahku, Putih Tulangku, Bersatu Dalam Semangatmu

Indonesia ... Debar Jantungku, Getar Nadiku, Berbaur Dalam Angan-anganmu

Kebyar-kebyar, Pelangi Jingga

Biarpun Bumi Bergoncang, Kau Tetap Indonesiaku, Andaikan Matahari Terbit Dari Barat, Kaupun Tetap Indonesiaku...” *****

Penulis: Johansyah Syafri, Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis

#DISKOMINFOTIK#PPID

 


Baca Juga
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID