Raker Tingkat I, Pemerintah Jelaskan RUU PDP ke Komisi I DPR RI



Teks foto: Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian Kominfo dalam Ruang Rapat Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2020).


Jakarta, Kominfo - Pemerintah memberikan penjelasan kepada Komisi I DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Penjelasan Pemerintah itu berlangsung dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2020).

Raker itu dijadwalkan akan dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP.

RUU PDP akan menjadi standar pengaturan nasional tentang pelindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Bahkan data pribadi yang bukan terkait dengan WNI, perlu ada manajemen yang akuntabel dengan proses yang prudent. Ini bukan urusan main-main. Ini urusan data yang begitu pentingnya. Data tidak hanya secara komersial, punya peran-peran secara geostrategis, perlu ada satu manajemen yang pruden dan akuntabel,” tegas Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo jelang akhir Januari lalu.

Menteri Kominfo menegaskan setidaknya ada empat unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam UU ini. “Pertama terkait data sovereignty dan data security, kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara. Yang kedua, terkait dengan data owner, pemilik data baik data pribadi maupun data spesifik lainnya yang sudah diatur secara jelas dalam draft (RUU PDP) ini," tuturnya. 

Selain itu RUU PDP juga akan mengatur pertukaran data antarnegara. "Ketiga, data user yang membutuhkan data yang akurat yang terverifikasi dengan baik. Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya antarnegara atau cross-border data flow,” tambah Menteri Johnny.

Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 lalu.

Hadir mendampingi Menteri Kominfo, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Kominfo.

Unduh Draft Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di sini


Baca Juga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:43:02 WIB

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:41:56 WIB

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID