Konsultasi Publik RPM Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Kominfo kepada BKPM





Siaran Pers No. 30/HM/KOMINFO/02/2020

Kamis, 27 Februari 2020

Tentang

Konsultasi Publik RPM Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Kominfo kepada BKPM

Sehubungan telah dilaksanakannya proses penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo melaksanakan konsultasi publik terkait RPM sebagaimana dimaksud.

RPM disusun sesuai dengan Diktum Kedua angka 4 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Pengaturan terkait pelimpahan kewenangan Perizinan Berusaha bidang Komunikasi dan Informatika kepada KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal dalam RPM ini mencakup:

  1. Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika kepada BKPM.
  2. Jenis perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika.
  3. Mekanisme penunjukan pegawai Kementerian Kominfo yang ditempatkan sebagai Pejabat Penghubung penerbitan perizinan berusaha sektor Kominfo.
  4. Integrasi sistem perizinan berusaha bidang komunikasi dan informatika.
  5. Masa transisi perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika.

Adapun masukan dan saran bisa dikirimkan mulai tanggal 27 Februari 2020 s.d 5 Maret 2020, melalui email: [email protected] atau [email protected].  

Unduh RPM Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

 


Baca Juga
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID