Cegah Penyebaran Hoaks Covid-19, Kominfo Gandeng Platform Digital



Teks foto: Sesi palang pintu pekerja media bersama Menteri Kominfo Johnny G. Piring usai acara Diskusi "Corona, Bagaimana Pemberitaan yang Etis dan Bertanggung Jawab?" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (10/03/2020). - (IK)


Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan platform digital untuk menyebarkan virus hoax Corona. Menteri Kominfo Johnny G. Piring menyebutkan, pada 10 Maret 2020 hasil pantauan Tim AIS Ditjen Aptika, menunjukkan 187 konten hoaks dan disinformasi virus corona yang digunakan di masyarakat.

“Kominfo yang melibatkan platform digital yang diminta untuk melakukan penghapusan terhadap akun-akun tertentu yang disetujui hukum dan peraturan di Indonesia,” jelas Menteri Kominfo dalam Diskusi "Corona, Bagaimana Pemberitaan yang Etis dan Bertanggung Jawab?" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (10/03/2020).

Menteri Johnny menjelaskan, setelah diumumkan, Kementerian Kominfo selanjutnya meminta platform media sosial untuk menghapus konten yang diminta seperti Facebook, Twitter, Instagram.

“HINDING DAN DISINFORMASI YANG DIBUTUHKAN, MULAI DARI BERITA BANYAK [DISINFORMASI] Dipimpin Presiden Jokowi membahas Corona serasa hanya membahas, Penanggulangan RSUD

Literasi Digital dan Penindakan

Menteri Johnny menambahkan, mencoba yang lain yang dilakukan Kominfo untuk mencegah peredaran, bohong, salah satunya dengan menyediakan edukasi dan literasi digital bagi masyarakat yang ingin menghindari kerugian dari hoaks.

"Pencegahan ini terkait dengan sikap dan cara berpikir masyarakat, maka penolakan harus dilakukan dalam program yang multidisiplin dari Kementerian dan Lembaga, yaitu edukasi," ungkapnya.

Menkominfo di acara diskusi cegah hoaks corona

Agar berita bohong tersebut tidak terus meluas di ruang publik, Menteri Johnny menyatakan Kominfo bekerja sama dengan pihak seperti Kementerian, Lembaga Pendidikan dan pihak lain agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang menggunakan ruang digital dengan cerdas.

"Pada saat kita menggunakan keliru termasuk memproduksi hoak, yang dirugikan adalah diri kita sendiri, masyarakat, keluarga. Enggak ada yang diuntungkan dari situ," jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Johnny mengumumkan, pemerintah umum telah menyetujui hukuman dan materi bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang. “Bagi produsen dan penyebar berita bohong atau hoaks, hukuman pidananya enam tahun, dan materialnya hampir satu miliar. Tentu ini merupakan penegakan hukum soal virus yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara, ”pungkasnya.

Selain berbicara dengan platform media sosial, Menteri Johnny mempertanyakan Kominfo juga telah menyurati POLRI untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penebar hoaks yang meresahkan masyarakat. Guna menindaklanjuti dan produsen penebar masalah tentang virus tersebut, Kominfo telah Koordinasi dan berkomunikasi dengan Kepolisian RI.

"Diperkirakan ada masalah hukum, lebih awal masalah virus bukan lagi masalah epidemik di negara kita tetapi telah menjadi masalah global," tandasnya. 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID