Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Istilah Red Zone atau Zona Merah, dalam beberapa hari belakangan, sering kita baca di berbagai media massa, khususnya dalam pemberitaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Zona Merah biasanya diberikan pada wilayah atau daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 terlampau tinggi, atau wilayah maupun yang menjadi episentrum wabah.
Selain zona merah, dalam memetakan sebuah wabah, ada tiga kode lain yang biasanya digunakan, yakni Zona Hijau, Kuning, dan Oranye.
Ketiganya berfungsi untuk memantau pergerakan wabah agar bisa ditangani lebih efektif.
Seperti dikutip dari kumparan.com, pemberian status zona pada setiap wilayah harus benar-benar diperhatikan, karena hal inilah yang nantinya akan menentukan tindakan pemeriksaan atau pembatasan perjalanan ke wilayah tersebut.
Berikut penjelasan rinci dari masing-masing kode zona yang digunakan untuk menentukan status suatu wilayah.
Zona Hijau
Status Zona Hijau biasanya disematkan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.
Walau begitu, wilayah Zona Hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah Covid-19, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (physical distancing dan mencuci tangan).
Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan Covid-19.
Orang-orang yang mengalami gejala Covid-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh perjalanan yang masuk ke Zona Hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada penumpang yang positif Covid-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke Zona Hijau.
Pemerintah di Zona Hijau juga wajib mengisolasi diri (karantina mandiri) setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.
Zona Kuning
Zona Kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas.
Dalam Zona Kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif Covid-19, dan memberikan status ODP (orang dalam pemantauan) kepada setiap individu yang kontak dengan pasien Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif Covid-19.
Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dan karantina, begitupun dengan PDP.
Zona Kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk physical distancing (menjaga jarak aman ketika berinteraksi), mencuci tangan, serta menerapkan etika ketika batuk dan bersin.
Pemerintah di Zona Kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun.
Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para petugas medis, salah satunya dengan memberikan Alat Pelindung Diri (APD).
Zona Oranye
Status Zona Oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah Covid-19, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah.
Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di Zona Oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.
Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting.
Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif Covid-19 atau tidak.
Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji Covid-19.
Zona merah
Status Zona Merah diberikan kepada wilayah dengan penularan Covid-19 yang sudah tidak terkendali.
Di Zona Merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah, aktvitas di tempat ibadah, dan perkantoran.
Semua perjalanan di Zona Merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis.
Wilayah di Zona Merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain mengisolasi pasien positif Covid-19 di rumah sakit, mereka yang teridentifikasi dengan gejala ringan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan menerapkan tata laksana karantina sesuai anjuran WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
Perawatan pasien Covid-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD ketika bekerja atau melayani pasien.
Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Karena semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak Covid-19. #DISKOMINFOTIK #PPID
Sumber: kumparan.com
Kamis, 28 November 2024 - 10:13:46 WIB
Kamis, 28 November 2024 - 10:12:36 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 124 Kali
Dibaca : 124 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID