Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengimbau masyarakat, agar menghilangkan stigma (vonis) jika hasil tes cepat positif, orang tersebut harus dipastikan positif Covid-19 atau virus corona.
Pasalnya, kata Kadiskes Provinsi Riau, tes cepat atau tes cepat Covid-19, hanya bekerja sebagai (penelusuran atau penyeleksi).
“ Tes cepat bukan pelacakan, tetapi sebagai skrining atau penyeleksi antara orang yang lolos atau tidak berhasil melawan virus corona,” kata Mimi, Senin, 11 Mei 2020 diambil dari mediacenter.riau.go.id dan corona.riau.go.id .
Dijelaskan Mimi, hasil rapid test positif pada seseorang tidak juga merta membuktikan apa yang dimaksud positif korona. Karena, memeriksa untuk mengetahui seseorang yang berkorelasi positif atau tidak, ini menggunakan PCR (Reaksi Polymerase Chain) .
"Ini penting bagi masyarakat, untuk menghindari stigma terhadap orang yang dinyatakan positif dari hasil tes cepat ," sebutnya.
Mimi kembali menjelaskan, hasil tes cepat negatif, bukan berarti yang dimaksud juga terbebas dari virus corona. Namun harus kembali dilakukan tes cepat dengan jangka waktu 10 hari.
“Bila tes kedua menghasilkan negatif, berarti yang dimaksud memang negatif. Namun jika positif, maka akan langsung dilakukan tes PCR, ”katanya.
Untuk itu, Mimi juga berpesan, bagi masyarakat yang hasil tes cepat- positif atau negatif, tetap harus mengikuti prosedur karantina diri.
"Karena yang membahas tentang mereka yang terkait surveilans dianggap ada keterkaitan dengan pasien Covid 19," imbaunya. #DISKOMINFOTIK
Kamis, 28 November 2024 - 10:13:46 WIB
Kamis, 28 November 2024 - 10:12:36 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 124 Kali
Dibaca : 124 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID