PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai mengerti Jumat 15 Mei 2020



Teks foto: Gubernur Riau H Syamsuar (ilustrasi)


BENGKALIS - Menteri Kesehatan (Menkes) mendesak usul Gubernur Riau agar di 5 kabupaten / kota di provinsi ini melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Persetujuan itu dituangkan Menkes Nomor HK.01.07 / MENKES / 308/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti keputusan tanggal 12 Mei 2020 yang langsung menandatangani Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa, 13 Mei 2020, Gubernur Riau (Gubri) menyurati sebagai Kepala Daerah tersebut.

Melalui Surat Nomor 440 / Dinkes / 1059 dengan klasifikasi “sangat segera”, untuk Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, meminta Gubri meminta agar mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.

Kemudian, tentukan ada hal-hal yang menentang kekhususan, masing-masing Kepala Daerah dapat menyusun Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah masing-masing.

Dan yang tidak kalah penting, dalam surat yang juga ditembuskan ke Menkes itu, Gubri Syamsuar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, juga membahas kapan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai mulai digunakan.

“Direncanakan dimulai pada hari Jumat 15 Mei 2020 bersamaan dengan diselesaikannya pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru agar dapat diterapkan penerapannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19” tulis Gubri H Syamsuar pada poin yang dikirimi surat tersebut. #DISKOMINFOTIK


Baca Juga

Kamis, 28 November 2024 - 10:12:36 WIB

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID