Walau Waktu Singkat, Plh Bupati Bengkalis Minta Disosialisasikan ke Masyarakat



Teks foto: Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY


BENGKALIS - Guna memutus mata rantai perpindahan Covid-19 di Bumi Lancang Kuning, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar yang menerapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten / kota.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

Sedang 1 daerah lain yang lebih dahulu telah diterbitkan adalah Kota Pekanbaru.

Selasa, 12 Mei 2020, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang menerima GUbri H Syamsuar, dengan menyetujui Keputusan Nomor HK.01.07 / MENKES / 308/2020.

Keputusan itu berisi Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalis, Dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian, sebagai tindak lanjut Keputusan Menkes, Rabu, 13 Mei 2020, Gubri H Syamsuar melayankan surat Nomor 440 / Dinkes / 1059 untuk membahas Kepala Daerah tersebut.

Melalui Surat dengan kalimat “sangat segera”, kepada Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis, dan Wali Kota Dumai, membahas Gubri meminta agar mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.

Kemudian, Gubri Syamsuar juga mendukung PSBB di 5 kabupaten / kota yang disetujui pada hari Jumat besok, 15 Mei 2020.

“Bersamaan dengan perpanjangan implementasi PSBB di Kota Pekanbaru agar penerapannya dapat memutus mata rantai penularan Covid-19” tulis Gubri H Syamsuar pada poin ketiga surat tersebut. 

Menindaklanjuti Keputusan Mentes dan Surat Gubri Syamsuar Nomor 440 / Dinkes / 1059 itu, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Rabu malam, langsung menggelar rapat bersama Forkopimda, anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, dan tempat lain yang terkait.

Rapat yang juga dihadiri Ketua DPRD H Khairul Umam, Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, Dandim 0303 / Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kajari Bengkalis, dan Kajari Nanik Kushartanti yang digunakan di Wisma Daerah Sri Mahkota, di antara Bengkalis.

“Sesuai Keputusan Menkes dan surat Gubri, karena penerapannya wajib, maka pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis juga akan dimulai Jumat, 15 Mei 2020. Kita akan mengubah” kata H Bustami HY.

Sementara antara keluarnya Keputusan Menkes dan Surat Gubri itu dirasa singkat untuk sosialisasi kepada masyarakat, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta, seluruh anggota Gugus Tugas dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita hanya punya waktu satu hari efektif. Manfaatkan semua media yang ada, kelola media sosial dan media dalam jaringan. Informasikan ke seluruh masyarakat, jika mulai Jumat, 15 Mei 2020, di daerah kita juga dilaksanakan PSBB ”tegasnya. #DISKOMINFOTIK


Baca Juga

Kamis, 28 November 2024 - 10:12:36 WIB

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID