LPTQ Bengkalis Berikan Penghargaan Kepada Hafizh 30 Juz, Berikut Persyaratannya



Teks foto: Pemberian penghargaan kepada hafiz hafizah 30 juz se Kabupaten Bengkalis


PPID, BENGKALIS - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Bengkalis kembali memberikan penghargaan kepada penghafal Al-Qur'an (hafizh dan hafizah) 30 juz.

Informasi tersebut disampaikan LPTQ Bengkalis melalui surat bernomor 46/LPTQ-Bks/X/2020/1442 H, tanggal 19 Oktober 2020 dan ditandatangani langsung Ketua Umum, H Bustami HY.

Bagi hafiz dan hafizah yang berminat, adapun ketentuannya adalah mengusulkan permohonan tertulis sebagai penerima penghargaan kepada Ketua Umum LPTQ Kabupaten Bengkalis c/q. Tim Seleksi Administrasi Penerima Penghargaan Hafiz-Hafizah 30 juz.

Berkas diantarkan langsung ke sekretariat LPTQ Kabupaten Bengkalis, alamat Jl. H.R Soebrantas Desa Wonosari Bengkalis, mulai 26 Oktober s.d 10 November 2020.

Persyaratannya adalah fotokopi Kartu Keluarga satu lembar, fotokopi e-KTP/Kartu Pelajar satu lembar, surat keterangan domisili, fotokopi jazah terakhir satu lembar, sertifikat sebagai bukti penghafal Al-Qur'an 30 juz dan yang tidak memiliki sertifikat menandatangani surat pernyataan.

Administrasi lainnya yang harus dilampirkan adalah fotokopi buku rekening Bank Riau Kepri atas nama yang bersangkutan, surat pernyataan tidak menerima penghargaan dari pemerintah/LPTQ Bengkalis tahun 2019.

Kemudian, surat pernyataan kesediaan menyetor hafalah 30 juz, surat pernyataan akan menerima keputusan panitia, surat pernyataan kebenaran dokumen dan pas photo terbaru ukuran 3x5 sebanyak dua lembar.

Berkas dimasukan dalam map merah untuk hafiz dan hijau untuk hafizah, lalu dimasukan kedalam amplop cokelat. Informasi resminya bisa unduh melalui tautan, klik disini.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Ismail Hp 0822 8450 5755 dan Babam Suryaman Hp 0852 6464 117. #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID