Kasmarni: Pemerintah Daerah Wajib Menyusun RKPD Sebagai Landasan Yuridis Dan Operasional





BENGKALIS, PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib melaksanakan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan yuridis dan operasional dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan.

Oleh karenanya, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah ini dapat menyerap aspirasi masyarakat sehingga arus utama pemikiran perencanaan pembangunan yang digulirkan oleh pemerintah dapat dipaduserasikan dengan aspirasi yang berkembang mulai dari hasil Musrenbang-Des, Musrenbang tingkat Kecamatan hingga reses DPRD.

Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso saat membuka Musrenbang tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, Selasa 23 Maret 2021 di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.

Dikatakan Kasmarni Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat forum ini merupakan tahun perencanaan pertama perjalanan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026.

"Walaupun saat ini dokumen RPJMD masih dalam tahap proses penyusunan. Namun demikian sesuai edaran dari Mendagri penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berpedoman pada RPJPD 2005-2025 dengan mempertimbangkan visi dan misi serta program unggulan kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis," kata Kasmarni.

Kemudian lanjut Kasmarni sejak tahun 2016 lalu, pemerintah telah menerapkan prinsip Money Follow Program sebagai proses perencanaan yang holistik (menyeluruh), tematik (terfokus) dan terintegrasi (terpadu) serta spesial (ruang/lokasi sudah harus jelas).

"Prinsip Money Follow Program ini sangat tepat digunakan dalam mengantar program dan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Karena Money Follow Program akan lebih fokus pada program unggulan atau kegiatan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik sesuai dengan visi dan misi kami selaku Kepala dan Wakil Kepala Daerah," jelas Kasmarni.

Selain itu tambah Kasmarni melalui Musrenbang Tahun 2021 ini kita harus menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah, menyepakati program kegiatan pagu indikatif, indikator dan target kerja serta lokasi. Kemudian penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dan pusat serta mengklarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan berdasarkan reses DPRD.

Sementara Wakil DPRD Provinsi Riau Hardianto mengatakan bahwa kedatangan kami untuk memenuhi undangan Musrenbang ini sebagai salah satu langkah untuk menjemput bola dalam rangka menampung aspirasi yang disampaikan guna menyepakati program prioritas untuk tahun 2022.

 

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID