Pemkab Bengkalis Terapkan PPKM Mikro dan Optimalkan Posko Penanganan Covid-19





BENGKALIS - Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bakal mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penaganan Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan menyusul tingginya angka Covid-19 di Negeri Junjungan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wabup Bagus Santoso dan Sekda Bustami HY kala melaksanakan rapat penanggulangan Covid-19 dan penetapan PPKM di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis Selasa, 27 April 2021.

PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak tanggal 21 April sampai 5 Mei 2021, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi penularan Covid-19.

Sementara untuk wilayah PPKM disesuaikan dengan tingkat risiko bahaya penularan Covid-19 di wilayah Rukun Tetangga (Rt) atau Rukun Warga (Rw) berdasarkan zona.

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu Rt, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 hari terakhir. Zona oranye, dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 hari terakhir. Dan Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Pemkab memilih cara menerapkan PPKM dan membentuk pos komando protokol kesehatan di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk menekan angka penyebaran Covid-19. 

“Lebih khususnya lagi, kita bentuk tim satgas PPKM mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dengan membuat posko. Mungkin posko ini ada jalan keluar dengan memanfaatkan pos kambling bagi kelurahan/desa,” ujar Kasmarni.

Kondisi Covid-19 di Provinsi Riau saat ini berada pada urutan ke tiga dengan angka tertinggi di Indonesia. Sedangkan Kabupaten Bengkalis diurutan kelima tertinggi di Riau.

"PPKM Miko ini adalah salah aatu cara yang kita gunakan untuk memutuskan mata rantai Covid-19 selain kesadaran masyarakat itu sendiri," ungkapnya. 

Kasmarni berharap masyarakat patuh dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak). Sehingga pemerintah tidak perlu melakukan kebijakan lebih besar untuk menekan angka penularan Covid-19. 

Selain itu, dalam rapat tersebut turut membahas larangan dan kesiapan petugas dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H pada 22 April hingga 24 Mei 2021.

“Antisipasi arus mudik, kita harus betul-betul tegas dan keras menegakkan aturan larangan mudik kepada masyarakat. Ini semua untuk menjaga agar apa yang kita buat ni tidak sia-sia,” tegas Kasmarni.

Selain itu lanjut Kasmarni, sosilisasi juga perlu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menerima aturan dan anjuran pemerintah.

“Kami mohon dari tingkat terbawah Rt/Rw desa kelurahan mari kita bersama menyampaikan intruksikan dan berbagai macam himbauan kepada masyarakat,” ajak mantan Camat Pinggir ini.

Kasmarni berharap kerjasama Pemkab Bengkalis dari tingkat atas hingga terbawah bisa terjalin dalam mencapai Kabupaten Bengkalis maju bermarwah dan sejahtera.

“Kami kohon satgas di lapangan bisa betul betul bekerja. Kepada kadishub, satpol pp, tni, polri dan seluruh unsur yang terkait yg hisa kita libatkan, maka kita libatkan bersama. Sehingga bisa sama sama menjaga kabupaten bengkalis untuk lebih baik di masa mendatang. Agar zona kuning saat ini bisa hijau dan tetap bertahan,” pungkasnya.

Ikut dalam rapat tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Yogi Nugraha, Plt Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ismail, Kepala Peragkat Daerah dan sejumlah tokoh masyarakat. #DISKOMINFOTIK#PPID


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID