Pelanggar Prokes di Bengkalis Jalani Denda dan Sidang Ditempat





BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan denda dan sidang di tempat Jumat, 7 Mei 2021.

Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Negeri Junjungan.

Terdapat tiga titik yang menjadi lokasi operasi yustisi masker di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Kebupaten Bengkalis. Yakni depan lapangan tugu, depan air mancur dan perempatan beacukai.

Operasi Yustisi dilaksanakan dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dishub Kabupaten Bengkalis.

Sebanyak 40 orang pelanggar ditemukan dalam operasi yustisi ini. Para pelanggar protokol kesehatan yang ditindak langsung disidang lapangan oleh petugas Jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sebanyak 19 orang memilih untuk membayar denda sebesar seratus ribu rupiah sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau nomor 78 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelangaraan Kesehatan.

Sementara sisanya 21 orang memilih hukuman sanksi sosial, berupa menyanyi Indonesia raya didepan umum, membacakan pancasila dan menyapu selama tiga puluh menit. 

Masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker dan diminta memakainya langsung dihadapan petugas.

Operasi Yustisi yang dimulai pukul 15.30 Wib itu berakhir pada pukul 17.00 WIB.

Terlihat hadir memantau berjalannya operasi yustisi Wakapolres Bengkalis Kompol Aslely Turnip, Sekretaris Satpol PP Agusrizal, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis kepada Immanuel Tarigan serta Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID