Bupati Kasmarni Keluarkan SE, Kegiatan Akad Nikah Hanya Boleh Dihadiri 20 Orang



Teks foto: Bupati Kasmarni bersama Wabup H Bagus Santoso


BENGKALIS – Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni, Ahad, 30 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE Nomor 360/COVID-19/V/2021/160 tersebut diantaranya tujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta masyarakat di daerah ini.

SE tersebut dikeluarkan diantaranya disebabkan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Salah satu poin dalam SE dimaksud (angka 2), kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang. Yakni, 10 orang dari pihak mempelai laki-laki dan 10 orang dari keluarga perempuan.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan, bila dilaksanakan di ruangan terbuka, jumlah undangan paling banyak 150 orang dan kedatangan undangan agar diatur jam kedatangannya.

Sementara untuk resepsi yang diselenggarakan di ruang tertutup, selain dibatasi paling banyak 150 orang dan diatur jam kedatangannya, jumlah undangan yang berada di ruangan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruang tersebut.

Silahkan klik di sini jika ingin mengetahui isi lengkap SE Nomor 360/COVID-19/V/2021/160 tersebut. #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID