Dalam 10 Hari, Pimpinan Instansi Harus Laporkan Pegawai Tak Mau Divaksinasi Covid-19





BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni, Senin, 21 Juni 2021, mengeluarkan Instruksi Nomor 250 Tahun 2021.

Instruksi tersebut berisi Tentang Kewajiban Vaksinasi Bagi Sasaran Yang Telah Ditetapkan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi tersebut dikeluarkan Bupati Kasmarni sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virusa Disease 2019 (Covid- 19).

Melalui instruksi itu, mantan Camat Pinggir ini memerintahkan agar setiap pimpinan instansi di daerah ini mensosialisasikan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 kepada seluruh jajarannya.

Kemudian, mendata nama-nama pegawai dan staf di instansinya masing-masing yang belum divaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, menyampaikan nama-nama tersebut kepada Bupati Bengkalis dalam waktu 10 hari sejak instruksi tersebut diditetapkan.

Silahkan klik di sini untuk mengetahui isi lengkap Instruksi Nomor 250 Tahun 2021 tersebut. #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID