Pemkab Bengkalis Putuskan Sholat Id dan Kegiatan Ibadah Kurban Diperbolehkan



Teks foto: Teks foto: Sekda Bengkalis H. Bustami HY


BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengizin pelaksanaan sholat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban tahun 1442 Hijriyah, dengan ketentuan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, khususnya pada zona hijau dan kuning.

Demikian isi keputusan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha, Kamis 8 Juli 2021, yang dipimpin Sekretaris Daerah Bustami HY, di ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Keputusan tersebut telah disepakati bersama, terutama dari pihak Kemenag Bengkalis, MUI Bengkalis, BPBD Bengkalis, Dinas Kesehatan, LAM-R Bengkalis, Masjid Istiqomah, Kabag Kesra, Kodim 0303 dan Polres Bengkalis.

Kesepatan tersebut menyatakan sikap bahwa wajib bagi rumah ibadah yang ingin melaksanakan sholat Id dan Ibadah Kurban memperhatikan prokes sangat ketat.

"Mari kita berdoa jangan sampai daerah kita menjadi PPKM darut seperti Jawa dan Bali, jadi sekali kami mengajak kepada kita semua untuk berdoa supaya daerah kita tetap berada di zona hijau sehingga rangkaian ibadah Idul Adha bisa dilaksanakan baik," kata Sekda.

Lanjutnya lagi, jika masyarakat ingin beraktifitas seperti dahulu kala maka mari sama-sama menjaga protokol kesehatan secara ketat, karena inilah salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kita juga berharap dan berpesan kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Bengkalis agar memperhatikan kembali protokol kesehatan ditempat rumah ibadahnya masing-masing,"pesannnya.

Ikut dalam rapat tersebut, Plt. Asisten I Bengkalis, Kapolres Bengkalis, perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAM-R Bengkalis, MUI, dan tamu undangan lainnya.#DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID