Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Sejak Senin, 26 Juli s.d. 2 Agutus 2021, di Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis juga melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara.
Pengaturan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2021/2534.
Surat tertanggal 26 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut, ditandatangani Sekretaris Daerah H. Bustami HY atas nama Bupati Bengkalis.
Dalam surat itu diantaranya diatur, sistem kerja ASN pada Perangkat Daerah sektor non esensial, melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75 persen.
Sedangkan yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
Adapun ASN yang diprioritaskan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya atau WFH, yakni berusia di atas 50 tahun, memiliki riwayat penyakit kronis/akut, ibu hamil/menyusui, dan dalam kondisi sakit.
Ingin tahu secara lengkap isi Sekretaris Daerah Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2021/2534, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 116 Kali
Dibaca : 118 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID