Menerapkan PPKM melalui posko Covid-19 di desa dan kelurahan



Teks foto: PPKM Desan Wonosari


BENGKALIS – Menerapkan PPKM skala mikro melalui optimalisasi posko Covid-19 di desa dan kelurahan, kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk dapat mentaati kebijakan pemerintah dan mematuhi Protokol Kesehatan supaya dengan cepat Penyebaran Covid-19 ini bisa dihentikan agar Kabupaten yang kita cintai ini bisa kembali pada keadaan Normal terbebas dari Covid-19.

 

PPKM skala mikro di beberapa desa yang kasus hariannya cukup tinggi, dilakukan dengan melakukan penyekatan terhadap jalan keluar masuk, Namun tidak semua jalan keluar masuk desa yang dilakukan penyekatan, melainkan hanya jalan yang pada level RT/RW memiliki kasus harian yang tinggi. Beberapa waktu lalu dilakukan penyekatan jalan keluar masuk di dua dusun di Desa Teluk Pambang. Hal yang sama juga  dilakukan di Desa Bantan Timur, kemudian Desa Kelapapati, dan terbaru desa Wonosari ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin, 9 Agustus 2021, mengeluarkan Instruksi Nomor 31 Tahun 2021.

Instruksi tersebuti berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota tersebut, 3 daerah di Provinsi Riau mengikuti Pekanbaru menerapkan PPKM Level 4 mulai hari ini, Selasa, 10 s.d. 23 Agustus 2021 mendatang. Yakni, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Siak.

Sedangkan 8 daerah lainnya, termasuk Bengkalis tetap menerapkan PPKM Level 3. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Ingin tahu isi lengkap  Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021, silahkan klik di sini. Sedangkan untuk Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK #PPID


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID