Bupati Bengkalis Sampaikan 3 Ranperda



Teks foto: Bupati Bengkalis Kasmarni yang diwakili Sekda H Bustami HY, Senin, 6 September 2021.


BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekda H Bustami HY sampaikan Perubahan Propemperda dan penyampaian 3 Ranperda, Senin, 6 September 2021 di ruang Rapat Gedung DPRD Bengkalis.

Adapun 3 Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.

Ikut dalam Rapat pembahasan Ranperda Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Bengkalis dan 25 orang anggota DPRD Bengkalis hadir langsung dan virtual.

Ketika membacakan sambutan Bupati, Bustami mengatakan pada prinsipnya penyusunan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk sinkronisasi ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan Daerah.

"Melalui Ranperda pengelolaan ini kita berharap Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan," ujar Bustami.

Bustami menambahkan Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah dan Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban APBD.

Selanjutnya Bustami memaparkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan Pemerintahan Konkuren.

"Atas dasar tersebut perlu adanya Perda yang mengatur limbah domestik yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah terpusat maupun setempat," ujarnya.

Sedangkan tujuan dari Ranperda pengelolaan air limbah agar dapat mewujudkan penyelenggaraan yang efektif dan efisien dalam meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas.

Sementara itu Ranperda yang ketiga yakni Pembangunan Industri di Kabupaten Bengkalis, dari segi kawasan sesuai dengan pasal 59 Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis telah dijelaskan bahwa kawasan industri besar khusus pengolahan minyak bumi berada di Kecamatan Mandau untuk industri pengolahan sawit di Mandau dan Pinggir.

"Untuk kawasan industri besar dan menengah berada di Desa Buruk Bakul sedangkan kawasan industri kecil dan mikro tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis," kata Bustami.

Pada kesempatan itu Bustami juga menekankan kepada Perangkat Daerah agar terus membangun koordinasi dan komunikasi menuju Kabupaten Bengkalis Bermarwah maju dan sejahtera. ##DISKOMINFOTIK.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID