BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/11/2016) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa serta Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Zulhemi, dihadiri 31 anggota DPRD Bengkalis. Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Arianto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan bentuk responsibilitas Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait dengan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menetapkan salah satunya ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa.
Selain itu, melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3478/SJ tanggal 14 September 2016 mengarahkan agar peraturan daerah segera menyesuaikan dengan memuat persayaratan tambahan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam keadaan tertentu diperbolehkan pengajuan rancangan peraturan daerah di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Sementara berkenaan dengan Renperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memerintahkan untuk membuat peraturan daerah paling lambat satu tahun setelah peraturan tersebut ditetapkan.
"Pemilihan kepala desa serentak semula akan dilaksanakan dalam tahun 2016, tetapi karena adanya dinamika yang berkembang mulai dari tingkat desa, daerah dan nasional sebagaimana yang sampaikan tadi, maka jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak perlu disesuaikan kembali," ungkap Amril Mukminin.
Selanjutnya, Ranperda ini erat terkaitannya dengan pengisian susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang harus disesuaikan, dengan Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang saat ini juga dalam proses penyusunan, yang akan diterapkan secara efektif pada tahun 2017.
Peran perangkat desa sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dalam pelaksanaannya memiliki peran sangat penting, dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan dan maksimalnya pelayanan kepada masyarakat di desa.
Pemkab Bengkalis berharap Ranperda dimaksud dapat segera dibahas bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang akan menjadi pedoman pemerintah desa dalam mengisi formasi perangkat desa secara baik dan berkualitas.
"Kita semua berharap pembahasan bersama Komisi dan Banggar nantinya dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga Perubahan APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin. Hal ini penting mengingat tahun anggaran 2016 hanya menyisakan waktu kurang dari dua bulan lagi," ungkap Amril Mukminin.