Pemkab Bengkalis Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman RI





BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis meraih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik lndonesia terhadap standar pelayanan publik.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI. Dari Kategori Kabupaten, terhadap 416 kabupaten yang dinilai, 103 diantaranya masuk kedalam Zona Hijau. Sementara Kabupaten Bengkalis berada pada urutan ke 92 dengan nilai 82.37.

Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Bengkalis dinilai telah mematuhi ketentuan Undang-undang RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pengumuman Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) ini diikuti secara virtual di ruang rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis Rabu, 29 Desember 2021.

Predikat kepatuhan diberikan kepada setiap kabupaten/kota dan lembaga pelayanan publik setelah dilakukan penilaian atau survey, yang terfokus pada standar layanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik, dengan komponen standar pelayanan.

Terdapat 3 klasifikasi hasil penilaian atas pelayanan publik ini, yakni Zona Hijau (baik), Zona Kuning (sedang) dan Zona Merah (buruk).

Dikatakan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso usai mengikuti penganugrahan predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI secara virtual itu Negeri Junjungan memiliki peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu yang mana masuk dalam Zona Kuning.

Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Bagus Santoso menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang mampu meningkatkan standar pelayanan publik hingga berhasil masuk Zona Hijau dengan meraih predikat Kepatuhan Tertinggi dalam pelayanan Publik.

“Bersyukur Alhamdulillah kita berada di posisi hijau. Dengan reward yang diberikan hari ini, Kabupaten Bengkalis harus lebih gigih lagi. Yakni menargetkan tahun depan masuk kedalam 5 besar,” ucap Wakil Bupati.

Dilanjutkan Wabup Bengkalis, seluruh Perangakat Daerah di Kabupaten Bengkalis harus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, karena terdapat beberapa indikasi penilaian.

“Ada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pencatatan Sipil ini hanya sebagian kecilnya saja. Namun Perangkat Daerah lainnya juga harus ikut ditingkatkan. Ombudsman selain penilaian pelayanan publik, juga bisa mendapatkan keluhan-keluhan yang akan kita sampaikan terutama berkaitan dengan pelayanan publik. Nah ini kesempatan kita untuk meningkatkannya,” lanjut Bagus Santoso.

Ikut dalam penganugrahan predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 ini Kepala Dinas Pencatatan Sipil Ismail, Camat Bengkalis Ade Suwirman, Sekretaris Dinas Pendidikan Agusilfridimalis, Sekretaris DPMPTSP Fahrizal, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Bengkalis Heri Pratikno, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Emilda Susanti, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Syahruddin. #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID