Kerjasama Pemkab Bengkalis dan Kemendagri dalam Pembahasan Pembendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi





Bengkalis, DISKOMINFOTIK – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri mengadakan pembahasan tentang Mekanisme Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan/ Barang Daerah bertempat di Bengkalis pada hari Kamis, 14/09/2017

Peserta dalam acara ini adalah para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan, sementara narasumber pada acara ini adalah Ibu Elsa N Sinulinggang dari Kementerian Dalam Negeri,

Dalam kesempatan ini Elsa menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain: 1) pejabat negara; dan 2) pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Dalam Pasal 2 ayat 2 “Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan,”.

Kemudian dalam PP ini, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. Dimana informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. iaporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis

Berdasarkan laporan hasil verifikasi terhadap sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) harus menyelesaikan Kerugian Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.

Kewenangan PPKD untuk menyelesaikan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah. Dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerahberdasarkan pasal 8 ayat (3 dan 4), kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota,”.

Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah, PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan, menurut PP ini, membentuk TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah), yang selanjutnya melakukan pemeriksaan Kerugian Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Selanjutnya, hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Daerah untuk dimintakan tanggapan.

Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud  menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

“Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara/Daerah; dan b. jumlah Kerugian Negara/Daerah. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/ surat berharga/ barang,” bunyi Pasal 14 ayat (2,3) PP ini.

Menurut PP ini, dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud disetujui oleh PPKD, maka PPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan.

“Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2016 ini.

Penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.

Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, menurut PP ini, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) ditandatangani.

Sementara dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.

“Dalam hal kondisi tertentu Bupati sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat menetapkan jangka waktu selain sebagaimana,” bunyi Pasal 17 ayat (4) PP ini.

Sementara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.

Pada pasal 46 dijelaskan “Dalam hal Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, Bupati menyerahkan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah. *PPIDUTAMA


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID