Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Sesuai ketentuan, pasca disetujui bersama DPRD dan Bupati Bengkalis, Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018, harus dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY, saat ini Perda APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018, sudah berada di Pemprov Riau untuk dievaluasi.
“Alhamdulillah, Selasa, 5 Desember 2017 lalu, sudah kita serahkan ke Pemprov Riau. Selain tepat waktu dalam pengesahannya, Kabupaten Bengkalis juga merupakan salah satu kabupaten/kota yang tepat waktu menyerahkan Perda APBD tahun 2018 ke Pemprov Riau,” jelas Bustami, Kamis, 7 Desember 2017.
Bustami mengatakan, selain Perda APBD, pada saat yang sama, juga diserahkan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018.
“Dua-duanya sudah kita serahkan untuk dievaluasi,” imbuhnya seraya mengatakan Perda APBD Bengkalis tahun 2018 yang diserahkan ke Pemprov Riau tersebut sama dengan yang diketuk palu (disahkan) DPRD Bengkalis.
Ketika ditanya kapan kira-kira evaluasi dimaksud bakal dilakukan Pemprov Riau, Bustami mengatakan belum mengetahuinya secara pasti.
“Sejauh ini kita belum memperoleh informasi dari Pemprov Riau. Harapan kita tentu secepatnya. Makin cepat makin baik,” jawabnya, diplomatis.
Sekedar informasi, sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Sebagaimana dikatakan Bustami, Kabupaten Bengkalis adalah salah satu kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning yang patuh pada ketentuan itu. Karena persetujuan bersama dimaksud dilakukan DPRD dan Bupati Bengkalis pada Rabu sore, 29 November 2017 lalu.
Selanjutnya, penyampaikan Perda APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur Riau (Gubri) untuk dievaluasi, harus dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama.
Ketentuan ini juga dapat dipatuhi Pemkab Bengkalis dengan menyerahkan kedua dokumen tersebut secara bersamaan pada Selasa, 5 Desember 2017 lalu.
Berapa lama evaluasi dilakukan Pemprov Riau? Sesuai Permendagri 33 Tahun 2017 itu, hasil evaluasi Perda tentang APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD tersebut, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah kedua dokumen tersebut diterima Gubri.
“Sesuai ketentuan, Insya Allah, Januari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 sudah dapat dilaksanakan,” tutup Bustami. #DISKOMINFOTIK.
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 113 Kali
Dibaca : 116 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID