Bupati Amril Juga Ingatkan Warga Tengganau Jangan Bakar Lahan





PINGGIR – Meskipun masih sering terjadi hujan. Saat ini cuaca di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkalis, juga mulai panas.

Untuk itu, Bupati Amril Mukminin kembali mengingatkan seluruh masyarakatnya, khususnya warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, tidak melakukan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Selain bahaya asap yang dapat merugikan kita semua, pembakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana. Denda dan hukumannya sangat berat,” jelasnya.

Pesan itu disampaikan Bupati Amril di sela-sela penyerahan bantuan korban kebakaran rumah dan tempat ibadah di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kamis, 28 Desember 2017.

Adapun warga Pinggir yang menerima bantuan tersebut yaitu Pendi. Rumah warga Jalan Simpang Jepang, RT 002/RW 003, Tengganau, dilalap si jago merah, 10 Desember 2017 lalu.

Kemudian Andi. Seperti juga Pendi, rumah warga Jalan Jenderal Sudirman RT 002/RW 001 Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau ini juga terbakar.

Selanjutnya, Asychari Azwar. Berbeda dengan Pendi dan Andi, warga Dusun Jaya Mukti Kecamatan Pinggir menerima bantuan bukan karena rumahnya yang terbakar. Tetapi dia menerima bantuan untuk tempat ibadah (rumah suluk) yang terbakar.

Di bagian lain, Bupati Amril mengingatkan warga Tengganau untuk tidak percaya dengan banyaknya berita hoax atau bohong yang disampaikan orang-orang tertentu. Khususnya di media sosial.

“Setiap informasi yang diterima, cek dahulu kebenarannya. Hari ini banyak sekali berita bohon yang tersebar, khususnya melalui media sosial. Jangan mudah terpancing atau diadu domba siapapun melalui berita-berita bohon tersebut,” pesanya. #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID