Pejabat Diskominfotik Teken Perjanjian Kinerja 2018



Teks foto: Teks foto : Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Diskominfotik


BENGKALIS, PPID – Seluruh pejabat di lingkup Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, mulai dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Senin siang, 5 Februari 2018 meneken (menandatangani) Perjanjian Kinerja Tahun 2018.

Penandantangan Perjanjian Kinerja Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Bengkalis, Nomor : 060/ORG-Setda/38/2018, tentang Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2017 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2018. Surat tertanggal 29 Januari 2018 lalu itu, ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, H Arianto.

Penandatangan disaksikan langsung Plt Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri tersebut, secara berurutan dimulai dari Kabid Pengelolaan Berbasis Elektronik, Basri, Kabid Statistik Nikmatullah dan Kabid Sumber Daya Komunikasi dan Informasi Adi Sutrisno. Sedangkan Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik belum ada, mengingat pejabatnya kosong menyusul perpindahan Aka Kodrat Mahendra ke Kabupaten Siak, Desember 2017 lalu.

Pada kesempatan itu, Plt Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri, mengatakan, Perjanjian Kinerja tahun 2018 berisi tentang program dan capaian kinerja yang harus dilaksanakan selama tahun 2018.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, agar segara melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. Tentunya, setelah ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, supaya penyusunan laporan kinerja dan penetapan kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat diselesaikan tepat waktu, para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diinstruksikannya agar membuat dan menyusun time scedul (jadwal) kegiatan tahun 2018 untuk setiap kegiatan.

Selanjutnya, Perjanjian Kinerja Tahun 2018 beserta Lakip tahun 2017 dikirimkan ke Bagian Program Sekretariat Daerah Bengkalis.

"Lakip 2017, sudah dikirimkan minggu lalu. Untuk Perjanjian Kerja Tahun 2018 ini akan kita kirimkan, Selasa (6 Februari 2018)," kata Johan.

Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa penyampaian laporan kinerja dan penetapan kinerja Pemerintah Daerah harus disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada bulan Maret 2018. #PPID

 

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID