Melalui Siaran Pers, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Registrasi Sebelum 28 Februari 2018



Teks foto: Infografis siaran pers No 54/HM/KOMINFO/02/2018


BENGKALIS, PPID - Kementerian Kominfo Republik Indonesia menghimbau masyarakat agar segera melakukan Registrasi, karena Program Registrasi Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018, untuk menghindari terjadinya pemblokiran, masyarakat diharapkan segera melakukan registrasi, baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru. Sampai tanggal 20 Februari 2018 Pukul 06.14 WIB tercatat sudah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Terkait dalam hal menghadapi masa akhir registrasi kartu prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat beberapa hal diantaranya :

  1. Pelanggan dan siapapun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

  2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

  3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

  4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

Seperti yang telah diketahui Program Registrasi Kartu Prabayar sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. sehingga diharapkan masyakat dapat memanfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari untuk melakukan registrasi agar terhindar dari pemblokiran yang akan dilakukan secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.

Akan tetapi selama masa pemblokiran, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.


Baca Juga
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID