Luruskan Informasi Berkembang: Plt Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Tak Ada Wacana Pemangkasan TP



Teks foto: Ilustrasi


BENGKALIS – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Plt Kadis Kominfotik), Johansyah Syafri, merasa perlu meluruskan informasi yang mengatakan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebagai salah satu sektor yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. "Jangan dipolitisir atau dipelintir. TPP itu bukan sektor (pembangunan). Kalau ada yang mengatakan TPP adalah salah satu sektor yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, itu jelas sangat keliru," tegasnya, Selasa, 24 April 2018.

 

Johan, begitu mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis ini akrab disapa, juga mengaku tak mengetahui siapa yang mewacanakan TPP PNS di Pemkab Bengkalis untuk tahun 2018 ini bakal dipangkas. Pasalnya, sebutnya, dalam rapat bersama para Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Kabag Setda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda yang langsung dipimpin Bupati Amril Mukminin dan dihadiri Sekretaris Daerah H Bustami HY selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan di ruang VVIP Wisma Daerah Sri Mahkota belum lama ini, sedikit pun tak disinggung bakal adanya pemangkasan TPP dimaksud.

 

"Rapat tersebut secara khusus membahas tentang rencana rasionalisasi APBD Bengkalis 2018 dan langkah-langkah yang harus diambil setiap PD. Namun mengenai TPP juga ikut dirasionalisasi, baik itu nominal atau bulannya, seingat kami sedikit pun tak disinggung Bupati Bengkalis. Jadi siapa yang mewacanakannya? Jangan-jangan itu hanya isu di kedai kopi?," jelas Johan yang juga hadir dalam rapat tersebut, balik bertanya.

 

Diterangkannya lagi, persoalan rasionalisasi APBD Bengkalis 2018 yang telah dipublikasi secara luas, baru sebatas langkah-langkah persiapan yang dilakukan pihak eksekutif yang nantinya bakal diajukan ke legislatif untuk disetujui. Dan sambungannya, sesuai Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuhnya, hal itu baru dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2018.

 

"Intinya, selagi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Bengkalis belum diketuk palu (disahkan), seluruh PNS di Pemkab Bengkalis jangan percaya isu atau wacana tentang bakal adanya pemangkasan TPP 2018. Itu jelas hoax. Meskipun sampai saat ini belum dibayarkan, namun nanti pembayarannya tetap sesuai dengan yang dianggarkan APBD 2018," ujarnya.

 

Sementara ketika ditanya kapan TPP untuk PNS di Pemkab Bengkalis untuk tahun 2018 ini bakal dibayarkan, secara pasti Johan mengatakan belum memperoleh informasi tentang hal itu. "Soal pastinya kapan, kami belum mendapat informasi. Secara pribadi dan sebagaimana juga PNS lainnya di Pemkab Bengkalis, tentu seperti ungkapan 'ikan sepat, ikan gabus', makin cepat makin bagus. Mudah-mudahan sebelum Ramadhan 2018 ini bisa diterima. Tergantung kondisi keuangan daerah," jelasnya dengan nada bercanda tapi tetap dengan nada harap.

 

Terlepas dari kapan bakal dibayarkan, Johan kembali mengingatkan, bahwa TPP yang selama ini diterima PNS di Pemkab Bengkalis, sama sekali bukan hak. Apalagi dikatakan sebagai hak mutlak.

"Sesuai regulasi, sifatnya dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Sepengetahuan kami, aturannya demikian dan belum berubah menjadi hak seperti gaji atau tunjangan suami/istri, anak atau tunjangan beras yang setiap bulan diterima PNS," urainya. Sebelumnya sebagaimana dikutip dari sebuah media online, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bengkalis yang membidangi keuangan daerah, Firman mengharapkan TAPD bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam pengurangan kegiatan atau anggaran yang kembali dilakukan tidak memangkas lagi TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Kabupaten Bengkalis.

 

"Dengan kondisi keuangan daerah sekarang yang kembali terancam mengalami defisit bahkan mencapai Rp1 triliun, kita berharap sektor yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak tidak dipangkas lagi. Salah satunya adalah TPP ASN di seluruh Kabupaten Bengkalis, karena sudah bukan rahasia lagi, mayoritas ASN di Bengkalis menghidupi perekonomian keluarga mereka dari TPP tersebut," kata Firman, menyikapi wacana TPP ASN yang bakal kembali dipangkas.

 

Menurutnya, pada pembahasan RAPBD tahun 2018 yang dilakukan bulan Oktober dan November 2017 lalu, TPP ASN sudah dipangkas jumlah bulan penerimaan dari 12 bulan menjadi 10 bulan dalam setahun.

Selanjutnya besaran nilai TPP yang akan diterima ASN dalam 10 bulan tersebut juga dikurangi dari jumlah sebelumnya mencapai 35 persen.

Di bagian lain, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bengkalis juga mengatakan, TPP itu memang bukan hak mutlak pegawai karena boleh dibayarkan boleh tidak tergantung kemampuan keuangan daerah#DISKOMINFOTIK.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID