Tak Paham Dampak Sistemik : Johan, Anggaran Proyek MY di APBD Tahun 2018 Tak Sebesar Rp880 Miliar



Teks foto: Ilustrasi


BENGKALIS – Seperti pernah diinformasikan sebelumnya, mulai tahun 2018 hingga 2021, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan proyek tahun jamak alias multiyear (MY).

Pelaksanaan MY pada 7 (tujuh) kegiatan tersebut senilai Rp1.860.458.445.736 atau Rp1,86 triliun itu dilakukan guna mempercepat pembangunan insfrastruktur di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Terkait keberadaan proyek MY tersebut, ketika penandatangan memorandum of understanding (MoU) pada Rabu, 8 November 2017, dalam sambutannya, Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir, memberikan apresiasi kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang berani membuat program proyek MY, meksipun kondisi ekomoni saat ini dinilai melemah.

Sebab, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ke-7 proyek MY itu bertujuan mempercepat pembangunan di daerah ini yang didasari dari pembelajaran pada pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Karena, imbuhnya, untuk membangun jalan poros di Kabupaten Bengkalis, tak berhasil melakukan pembangunan dengan cara parsial atau sepotong-sepotong.

''Sepuluh tahun di zaman Syamsurizal, keberhasilannya tak sebanding dengan lima tahun yang dilakukan Herliyan Saleh dengan menggunakan program MY. Dan, apa yang dilakukan Bupati Amril meski dalam kondisi ekonomi kurang stabil, namun berani kembali melakukan program MY, kami sangat memberikan apresiasi tinggi,'' ujarnya, waktu itu, membandingkan.

Terlepas dari pendapat Ketua DPRD Bengkalis tersebut, ke-7 proyek MY itu memang bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan yang tidak mungkin dapat dilakukan dengan cepat bila dilakukan secara reguler.

Ke-7 kegiatan tersebut berada di Pulau Bengkalis, Rupat, Bukit Batu dan Siak Kecil serta Kecamatan Mandau dan Pinggir.

Di pulau Bengkalis, meliputi kegiatan peningkatan Jalan Ketam Putih-Sekodi Rp173,5 miliar, peningkatan jalan Muntai-Bantan Air Rp388 miliar.

Sedangkan di Bukit Batu-Siak Kecil adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Rp202,58 miliar. Sementara di pulau Rupat, meliputi peningkatan jalan Pangkalan Nyirih-Tanjung Medang Rp355,84 miliar.

Di Mandau-Pinggir, meliputi peingkatan jalan Gajah Mada Rp283,82 miliar, pembangunan jalan lingkar Barat Duri Rp153,44 miliar dan pembangunan Duri Islamic Center (DIC) Rp303,188 miliar. 

Sesuai MoU yang ditandatangani Bupati Bengkalis bersama ke-4 pimpinan DPRD (H Abdul Kadir, H Indra Gunawan Eet, Zulhelmi dan Kaderismanto), alokasi anggaran per tahun untuk membiayai kegiatan proyek MY tersebut bervariasi.

Yaitu, pada tahun ke-1 (2018) Rp279.068.227.450; ke-2 (2019) Rp651.160.456.008; ke-3 (2020) Rp744.183.378.194; dan, tahun ke-4 (2021) sebesar Rp186.045.844.574.

Karena itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengaku merasa heran ada pihak yang mengatakan total anggaran MY tahun 2018 ini mencapai Rp880 miliar.

"Kalaupun ditambah dengan anggaran MY jalan Duri-Pakning, angkanya dapat dipastikan juga tak akan mencapai sebesar itu," papar Johan, Selasa siang, 24 April 2018.

Sebab, imbuhnya dari sekitar Rp500 miliar yang dianggarkan untuk MY jalan poros Duri-Pakning, sekitar Rp75 miliar sudah dianggarkan di tahun 2017. Sedangkan sisanya sekitar Rp425 miliar, tak mungkin dibayar semua di tahun 2018 ini.

"Seandainya dianggarkan dua per tiga (sekitar Rp283 miliar), maka total anggaran MY untuk ke-8 proyek itu yang dianggarkan sekitar Rp562 miliar. Tapi kalau tak salah hanya sekitar Rp534 miliar. Jadi tak sampai Rp880 miliar seperti yang diberitakan itu," terang Johan, memberikan klarifikasi, seraya mengatakan rasanya tak mungkin proyek MY Duri-Pakning dijadikan reguler (kegiatan biasa) atau tak dilaksanakan.

Sementara itu, ketika diminta komentarnya terkait pernyataan anggota Komisi II DPRD Bengkalis yang membidangi pembangunan daerah, Zamzami Harun yang mengatakan, penganggaran untuk proyek My tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp880 miliar berdampak sistemik kepada APBD Bengkalis sendiri, karena di sisi lain ada kegiatan pengadaan barang dan jasa lainnya dalam bentuk lelang reguler dan kegiatan penunjukan langsung (PL), Johan tak mau menanggapinya.

"Soal itu kami no comment. Sebab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dari kata 'sistemik' tak ada, entri tidak ditemukan. Kalau tak salah istilah tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Perppu itu sendirinya sudah dicabut dengan Undang-Undang No 11/2015," elak Johan.

Selain hal di atas, sebagaimana dimuat sebuah media online, Zamzami juga menyampaikan pendapat pribadinya. Kata politisi Partai Gerindra ini, guna menghindari defisit atau kekurangan anggaran pada APBD Bengkalis tahun 2018 dalam skala lebih besar lagi, pihak eksekutif disarankan tak melaksanakan proyek MY pada 2018 ini. Tetapi 8 proyek MY yang belum dilelang, dikerjakan secara reguler (bertahap) per tahun anggaran.

"Secara pribadi maupun sebagai anggota Komisi II DPRD Bengkalis saya menyarankan supaya proyek MY untuk saat ini dirubah polanya menjadi kegiatan reguler. Dengan diregulerkannya proyek MY tersebut tentu akan mengurangi pembiayaan, setidaknya 50-70 persen dana APBD tahun ini dari proyek MY dapat diselamatkan untuk menutupi pembiayaan lainnya. Tidak ada ruginya merubah kebijakan kegiatan MY menjadi reguler demi keseimbangan APBD itu sendiri," ungkap Zamzami.#DISKOMINFOTIK.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID