Kepala BPKAD Aulia, ADD dan DD Triwulan I Rp73,846 Miliar Sudah Ditransfer



Teks foto: Ilustrasi


BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) triwulan pertama tahun 2018.

 

Total dana yang sudah disalurkan  ke pemerintah desa se-Kabupaten Bengkalis untuk ADD dan DD tersebut oleh BPKAD sebesar Rp73,846 miliar dari seharusnya Rp75,518 miliar. "Sedangkan sisanya Rp1,672 miliar belum disalurkan karena ada persoalan administrasi dari desa yang bersangkutan," jelas Kepala BPAKD, Aulia, Selasa, 24 April 2018.

 

Secara rinci, Aulia mengatakan, pada triwulan pertama besar ADD diperuntukan bagi 136 desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini sebesar Rp51.911.386.190. Sedangkan DD sebesar Rp23.606.795.000.

 

"Sesuai ketentuan, pada tahun Anggaran 2018, APBD Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan 10 persen dana perimbangan setelah dikurangi DAK sebesar Rp259.556.930.900," jelasnya.

 

Sebab itu, kata Aulia, untuk triwulan pertama, Pemkab Bengkalis menerima dan perimbangan Rp519.113.861.900. Sehingga jatah desa sebesar 10 persen berjumlah Rp51.911.386.190.

 

"Sampai 3 April 2018 lalu, ADD sudah ditransfer ke 133 desa dengan total Rp50.728.121.940. Sedangkan sisanya Rp1.183.264.250 belum. Yaitu, untuk tiga desa, Desa Tasik Serai Barat, Melibur dan Air Putih berkas pencairannya belum diterima di BPKAD," imbuhnya.

 

Sementara untuk DD, sambung Aulia lagi, pada 18 April 2018 Pemkab Bengkalis menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat Rp23.606.795.000.

 

Selanjutnya pada 20 hingga 23 April 2018 lalu, telah dicairkan ke 133 desa sebesar Rp23.117.934.800.

 

"Sisanya sebesar Rp488.860.200 untuk tiga desa juga belum. Yaitu, Desa Tasik Serai Barat, Melibur dan Air Putih. Persoalannya sama, berkas pencairannya belum diterima di BPKAD," paparnya.

 

Seperti diketahui ADD yang disalurkan kepada 136 desa, berasal dari 10 persen dana perimbangan sebesar Rp519.113.861.900. Sedangkan untuk DD berasal dari transfer Pemerintah Pusat ke daerah.

 

Untuk diketahui pula, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pencairan Dana Desa (DD) tahap I untuk Kabupaten Bengkalis sejumlah 20 persen dari total yang diterima Rp118.033.975.00.

 

"Makanya untuk DD triwulan I ini daerah kita hanya menerima transfer dari pusat Rp23.606.795.000," tutup Aulia. #DISKOMINFOTIK

 

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID