Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Terkait dengan persoalan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sebanyak 68 orang, Dinas Kesehatan Bengkalis sudah berusaha mencarikan solusi. Salah satunya menyurati pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada November 2017 lalu.
“Kami tidak tinggal diam. Kami terus berupaya mencarikan soluasi terbaik bagi teman-teman bidan PTT. Kami masih menunggu jawaban dari BKN,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis, Supardi, Selasa 8 Mei 2018.
Sebelumnya, sehari pasca penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), tepatnya pada 20 September 2017, Dinas Kesehatan Bengkalis langsung menerbitkan Surat Perintah Melaksana Tugas (SPMT).
“Pertimbangan penerbitan SPMT itu adalah SK CPNS dan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bengkalis,” jelas Supardi.
Untuk diketahui, jumlah Bidan PTT Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sebanyak 77 orang. Dari jumlah itu sebanyak 68 orang lulus CPNS. Sedangkan 9 orang tidak lulus karena melewati batas umur yang dipersyaratkan.
Khusus untuk Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi, imbuhnya, sesuai Surat Kepala Biro Umum Kemenkes RI No. UM.03.01/4/587/2017, tanggal 24 Februari 2017, gaji terakhir dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan bulan Februari 2017.
Akan tetapi, para Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi tersebut masih tetap melaksanakan tugas, walaupun sudah menerima Surat Pemberhentian Pembayaran Gaji.
Mengapa gaji dari bulan Mei hingga September 2017, tidak dibayarkan sebagaimana tuntutan para CPNS?
Terkait dengan itu, Supardi mengatakan, pihaknya tidak ada niat sedikitpun untuk “menzalimi” mereka. Namun berupaya mencarikan regulasi, agar tidak timbul persoalan di kemudian hari.
“Mengingat niat baik saja, tidak cukup, jika tidak dilandasi dengan regulasi. Sebab jika merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan CPNS, maka pembayaran gaji setalah SMPT, yakni terhitung 1 Oktober 2017,” terang Supardi
Lebih lanjut Supardi minta kepada bidan CPNS untuk tetap bersabar dan menjalankan tugas memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.#DISKOMINFOTIK.
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 115 Kali
Dibaca : 117 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID