Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Guna mengantisipasi aksi terorisme di Negeri Junjungan, Selasa 22 Mei 2018 Bupati bersama Dandim dan Kapolres Bengkalis mengeluarkan maklumat bersama, kewajiban mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di masyarakat.
Kewajiban tersebut ditujukan kepada Camat, Koramil, Kapolsek, kepala desa/lurah serta seluruh masyarakat. Maklumat bersama yang ditandantangani Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kapolres Bengalis AKPB Yusuf Rahmanto, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Timmy Prasetya Harmanianto.
Berikut empat maklumat tersebut, Pertama, mengaktifkan Siskamling pada setiap lingkungan masyarakat baik tempat tinggal maupun tempat kerja.Kedua, pengurus RT dan RW setempat mewajibkan seluruh pendatang/tamu serta warga masyarakat yang didatangi tamu, untuk wajib lapor dalam waktu 1 x 24 jam.
Ketiga, pengurus RT dan RW bersama aparat desa/kelurahan serta Bhabinkamtibmas beserta Babinsa agar mendata seluruh rumah kontrakan dan kos-kosan beserta penghuninya yang ada dlingkungan tempat tinggalnya.
Keempat, melaporkan segera kepada petugas Polri serta aparat terkait lainnya apabila ada informasi terkati aktivitas orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku aksi terorisme. #DISKOMINFOTIK
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 115 Kali
Dibaca : 117 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID