Berikut Maklumat Bersama Bupati, Dandim dan Kapolres



Teks foto: Bupati Bengkalis ketika menghadiri rapat kesiapsiagaan di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, pada Selasa 22 Mei 2018.


BENGKALIS – Guna mengantisipasi aksi terorisme di Negeri Junjungan, Selasa 22 Mei 2018 Bupati bersama Dandim dan Kapolres Bengkalis mengeluarkan maklumat bersama, kewajiban mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di masyarakat.

Kewajiban tersebut ditujukan kepada Camat, Koramil, Kapolsek, kepala desa/lurah serta seluruh masyarakat. Maklumat bersama yang ditandantangani Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kapolres Bengalis AKPB Yusuf Rahmanto, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Timmy Prasetya Harmanianto.

Berikut empat maklumat tersebut, Pertama, mengaktifkan Siskamling pada setiap lingkungan masyarakat baik tempat tinggal maupun tempat kerja.Kedua, pengurus RT dan RW setempat mewajibkan seluruh pendatang/tamu serta warga masyarakat yang didatangi tamu, untuk wajib lapor dalam waktu 1 x 24 jam.

Ketiga, pengurus RT dan RW bersama aparat desa/kelurahan serta Bhabinkamtibmas beserta Babinsa agar mendata seluruh rumah kontrakan dan kos-kosan beserta penghuninya yang ada dlingkungan tempat tinggalnya.

Keempat, melaporkan segera kepada petugas Polri serta aparat terkait lainnya apabila ada informasi terkati aktivitas orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku aksi terorisme. #DISKOMINFOTIK  


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID