Optimalkan Pelayanan Publik, 50 Aparatur Desa se-Bantan Digembleng Ombudsman





  • Siaran Pers 
  • Nomor: 400.14.4.3/11286/KOM.PPIP  
    • Kamis,24 Oktober 2024
  • Optimalkan Pelayanan Publik, 50 Aparatur Desa se-Bantan Digembleng Ombudsman 
  •  

BANTAN – Guna mengoptimalkan pelayanan publik di lingkungan kerjanya, sebanyak 50 aparatur desa se-Kecamatan Bantan digembleng Ombudsman Perwakilan Riau pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di aula kantor Camat Bantan, Kamis 24 Oktober 2024.

Aparatur desa  yang mengikuti Bimtek tersebut terdiri dari Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa se-Kecamatan Bantan. 

Bimtek manajemen kinerja dalam mengoptimalkan pelayanan publik ini diberikan oleh Kepala Unit I Bidang Penindakan dan Penyelesaian Ombudsman RI Perwakilan Riau, Habibi dan dibuka langsung Camat Bantan, Rafli Kurniawan.

Pada kesempatan itu, Rafli Kurniawan mengharapkan, setelah mengikuti bimtek aparatur desa yang bertugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik.

“Kita minta pelayanan yang diberikan bukan saja mengikuti standar pelayanan publik, namun pelayanan prima dengan cara menjemput bola dan mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga kepuasan masyarakat menjadi standar dalam memberikan pelayanan," ujarnya.

Rafli Kurniawan memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Unit I Bidang Penindakan dan Penyelesaian Ombudsman RI Perwakilan Riau, Habibi SH. Tentunya materi sangat penting yang disampaikan dan menjadi bekal dalam memberikan pelayanan di masyarakat.

"Karena kalau kita salah atau kurang memuaskan dalam memberikan pelayanan, maka masyarakat berhak melaporkan aparatur penyelenggara negara ke Ombudsman," ujarnya.

Rafli melihat, selama ini untuk standar pelayanan di Kecamatan Bantan masih rendah dibandingkan dengan kecamatan lain. Makanya bertolak dari persoalan ini, harus menjadi tantangan untuk mengubah hasil survei pelayanan di Kecamatan Bantan.

Makanya untuk Bimtek pelayanan publik ini, Kecamatan Bantan yang pertama menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan Riau. Sehingga hasil survei ini nantinya akan dapat mengubah standar pelayanan yang diterapkan oleh aparatur pemerintahan dari tingkat desa sampai kecamatan.

"Mudahan-mudahan Bimtek ini dapat menambah pengetahuan bagi aparatur pemerintahan desa maupun kecamatan, sehingga akan menghasilkan dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit I Bidang Penindakan dan Penyelesaian Ombusman RI Perwakilan Riau, Habibi yang menyampaikan materi bimtek pelayanan publik, memberikan pemahaman tentang standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-undang tentang aparatur pemerintahan.

"Ya, kondisi pelayanan publik saat ini secara nasional mamang masih kurang memuaskan. Makanya fungsi ASN yang diatur dalam UU ASN, tentu harus mampu menjabarkan peraturan tersebut," ujarnya.

Ia mengharapkan, sebagai pelayan, maka harus siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan harus terus belajar. 

"Makanya saya berpesan kepada kepala desa agar mampu mendoktrin bawahannya, bahwa kita adalah pelayanan masyarakat dan bukan sebaliknya malah mintak di layani. Tentu ini adalah hal yang tak patut ditiru," harapnya.#DISKOMINFOTIK


 


Baca Juga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:43:02 WIB

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:41:56 WIB

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID