Jelang Idul Fitri, Dewan Pers Keluarkan Imbauan Tidak Layani Permintaan THR



Teks foto: Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo


BENGKALIS - Menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.

Imbauan itu disampikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo melalui surat bernomor: 264/DP-K/V/2018, tanggal 30 Mei 2018, yang diterima Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis.

Yosep menjelaskan, imbauan tersebut ditujukan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.

Selain itu semua pihak juga diimbau untuk tidak melayani permintaan barang dan sumbangan dalam bentuk apapun.

"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau dari sebuag organisasi wartawan meminta sumbangan kepada bapak/ibu silahkan ditolak saja," ungkap Yosep.

Ditegaskan Yosep, Jika meminta dengan cara mamaksa, memeras atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telfon atau alamat mereka dan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik. Dewan Pers tidak bisa mentorerir adanya praktek buruk dimana belakangan ini oknum wartawan banyak bermunculan dan meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR," tegasnya.#DISKOMINFOTIK.


Baca Juga
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID