Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
ENGKALIS - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY, Kamis, 19 Juli 2018, menerima uang sebanyak Rp1,165 miliar.
Uang itu merupakan hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas perkara penyelewengan bantuan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ) pada tahun 2012.
Penyerahan uang sitaan tersebut langsung dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Heru Winoto, kepada Sekda Bengkalis.
Penyerahan uang dari Heru Winoto kepada Bustami tersebut digelar di lantai II gedung PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkalis, Jalan Sudirman, Bengkalis
“Kita sangat berterima kasih atas kerja keras Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah bekerja sangat baik, sehingga dari penyelewengan bantuan dana penyertaan modal untuk PT BLJ pada tahun 2012, dapat diselamatkan,” tutur Bustami, mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Sementara itu, Heru Winoto dalam pemaparannya mengatakan, bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi atas dana bantuan penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ sebesar Rp300 milyar, terdapat barang bukti berupa uang dengan nilai Rp1,165 milyar.
Dijelaskan Heru Winoto, sesuai dengan amar keputusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017, tanggal 13 November 2017, atas nama terdakwa HS, terhadap barang bukti tersebut “Dirampas untuk Negara”.
Kemudian dengan keputusan tersebut, lanjutnya, Kejari Bengkalis bertindak mengeksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp1,165 miliar itu, kepada negara melalui Pemkab Bengkalis.
Kajari Bengkalis juga menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini juga berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor 58, 59 dan 60/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr, tanggal 16 Februari 2017, dengan terdakwa MS, BN dan RS.
Eksekusi ini juga dibarengi dengan penyetoran denda atas penanganan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kejari Bengkalis terhadap terdakwa E dengan total sebesar Rp4 miliar dan telah disetorkan ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkalis.
Selain Sekda dan Kajari, turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkalis, H Imam Hakim, sejumlah aparatur dari Kejari Bengkalis dan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkalis.#DISKOMINFOTIK
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 116 Kali
Dibaca : 118 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID